PANGKALAN BUN– Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) 88 sepeda motor yang digunakan untuk ajang balapan liar di area Satdion Sampuraga Baru, Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kotawaringin Barat.
kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatlantas AKP Ghanda saat dikonfirmasi pada Senin (11/3/2024) siang menerangkan bahwa sepeda motor itu hasil Operasi Keselamatan Telabang 2024 yang digelar selama 10 hari mulai 1 – 10 Maret 2024.
“Seluruh kendaraan roda dua yang terjaring razia tersebut sudah kami lakukan penindakan berupa penahanan kendaraan dan sanksi tilang. Bisa dikeluarkan setelah lebaran,” ucap Ghanda.
Dalam yang juga berfungsi sebagai cooling system jelang Ramadhan ini, lanjut Ghanda, pihaknya mengeluarkan 124 tilang dengan jenis pelanggaran didominasi oleh knalpot yang tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong) dan pengendara di bawah umur yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Menurutnya, untuk menangani balap liar yang kebanyakan melibatkan anak di bawah umur, polisi memerlukan penanganan khusus, tidak hanya membubarkan dan menahan sepeda motor mereka, tetapi juga melakukan tindakan persuasif dengan cara mengimbau orangtua.
Peran orangtua diperlukan karena para pelaku balap liar merupakan anak di bawah umur dan pelajar yang secara hukum belum dewasa dan tidak memiliki surat izin mengemudi, sesuai yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas.
“Selain itu, kendaraan juga tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan. Dimana suku cadang motor dan knalpot yang digunakan sudah tidak lengkap dan modifikasi,” pungkas dia.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh unsur masyarakat agar ikut terlibat dalam menjaga situasi kamtibmas khususnya jelang Ramadhan sehingga tercipta rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah.(hms)