PANGKALAN BUN- Kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot Brong sangat meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kab. Kotawaringin Barat. Beberapa masyarakat pun telah melaporkan ke aparat kepolisian.
Menyingkapi hal tersebut Satlantas Polres Kobar melaksanakan aksi penindakan kepada kendaraan yang menggunakan knalpot Brong,seperti pada hari Sabtu (17/02/2024).
Kita ketahui bersama penggunaan knalpot brong ini dinominasikan oleh anak-anak kalangan remaja. Tidak hanya itu, Anak-anak remaja ini juga kerap melaksanakan aksi balap liar.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.H melalui Kasatlantas Polres Kpbar AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan, S.I.K., M.H. mengatakan “Kami akan tindak tegas khusus nya baginyang menggunakan knalpot brong tersebut, karena sangat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar.”(hms)