Site icon KaltengPos

Satlantas Polres Kotim Tindak Pengguna Knalpot Brong

RAZIA: Satlantas Polres Kotim menindak pengguna knalpot brong di Kota Sampit, Sabtu (22/1). (FOTO: HUMAS POLDA)

SAMPIT – Keluhan Masyarakat yang terganggu akibat penggunaan knalpot Brong di Jalan Raya ditindaklanjuti Satlantas Polres Kotim dengan melaksanakan penindakan. Kegiatan ini juga dalam rangka upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lantas di wilayah Kotim.

“Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas  dan menjadikan Jalan Raya yang aman dan nyaman untuk kita semua,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K M.M melalui  Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin, S.H., S.E, Sabtu (22/1).

Dijelaskannya, menggunakan knalpot brong melanggar undang undang dan ada ketentuan pidananya sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tentang knalpot yang tidak memenuhui persyaratan teknis layak jalan melanggar pasal 285 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

“Selain itu juga kami laksanakan Patroli, Sosialisasi dan imbauan untuk pencegahan,” tambahnya. (hms/ans)

Exit mobile version