Site icon KaltengPos

Polres Katingan Ikuti Penyuluhan Hukum

KASONGAN – Polres Katingan mengikuti penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalteng di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin (24/2/2025).

Materi yang dibahas dalam kegiatan ini mencakup Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Perkap No. 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum.

Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh personel Polres Katingan mengenai regulasi penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian serta pentingnya pendapat dan saran hukum dalam setiap tindakan hukum yang diambil.

Hadir dalam kegiatan ini Kasubbidsunlubhum Bidkum Polda Kalteng AKBP Yoyo Roswandi, S.H., M.A.P., beserta rombongan, Wakapolres Katingan Kompol Uni Subiyanti, para pejabat utama Polres Katingan, serta para Kapolsek jajaran.

Seluruh anggota Polres Katingan juga turut hadir dengan antusias, menunjukkan pentingnya pemahaman terhadap aturan yang dibahas.

Dalam penyuluhan ini, peserta mendapatkan penjelasan komprehensif tentang Perkap No. 1 Tahun 2009, yang mengatur penggunaan kekuatan dalam berbagai situasi kepolisian, baik dalam kondisi normal maupun darurat.

Ditekankan pula prinsip proporsionalitas, serta pentingnya menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan agar tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, dibahas pula Perkap No. 6 Tahun 2024, yang menyoroti pentingnya pendapat dan saran hukum sebagai dasar dalam pengambilan keputusan aparat kepolisian.

Dengan memahami regulasi ini, setiap tindakan hukum yang dilakukan dapat sesuai dengan perundang-undangan, sehingga menghindari potensi pelanggaran hukum.

Melalui penyuluhan ini, peserta diharapkan lebih memahami bagaimana menerapkan kedua regulasi tersebut dalam tugas kepolisian sehari-hari.

Pemahaman yang lebih baik mengenai penggunaan kekuatan yang sah serta pentingnya konsultasi hukum sebelum mengambil tindakan, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas aparat kepolisian.

Selain itu, penerapan aturan yang sesuai prosedur juga akan berkontribusi dalam menjaga hubungan baik dengan masyarakat, dengan tetap mengutamakan prinsip-prinsip hukum dan keadilan dalam setiap tindakan kepolisian.(hms)

Exit mobile version