PALANGKA RAYA-Narkotika dan prekursor narkotika sangat membebani dan membahayakan keluarga, baik secara sosial, ekonomi, dan bagi masyarakat secara luas. Hal ini dapat diketahui baik melalui pemberitaan dari media massa maupun fenomena kriminalitas yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat beberapa waktu terakhir.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait dengan upaya tersebut. Pasalnya, berdasarkan data prevalensi penyalahguna narkoba yang ada di Kalteng cukup menjadi kekhawatiran, bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius untuk generasi penerus bangsa.
“Apabila tidak segera kita cari solusinya, maka kualitas generasi penerus Kalteng bisa ikut terancam,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo, belum lama ini.
Wagub mengatakan, menyikapi potensi penyalahgunaan narkotika dalam kehidupan bermasyarakat, pemerintah pusat juga sudah menganggap hal ini merupakan isu serius, sehingga perlu mendapat perhatian khusus.
“Dalam rangka penyelarasan upaya penanganan narkoba, Pemprov Kalteng berinisiatif untuk mengajukan raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” tuturnya.
Dengan adanya perda ini nantinya, lanjut Edy, ke depannya semua pihak dapat bersama-sama melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba dan dapat dilakukan secara maksimal di Kalteng.
“Dari sini kita dapat mengupayakan agar kualitas generasi penerus bangsa nantinya memang merupakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berguna bagi negara dan daerah,” tandasnya. (dan/abw)