Site icon KaltengPos

Praktik Pemalsu SIM Diringkus Polisi

Pelaku IA (tengah) pembuat SIM palsu dan barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Mura.

PURUK CAHU – Pembuat dan pencetak Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Murung Raya diungkap polisi. Dalam kasus ini satu orang diduga terlibat dalam pembuatan SIM palsu tersebut berhasil ditangkap.

Adapun SIM yang di palsukan merupakan SIM asli yang kemudian pelaku edit menggunakan Aplikasi di Laptop, sehingga berubah menjadi jenis SIM yang berbeda kemudian dicetak dan dilaminating.

Pelaku diketahui berinisial IA (28) melakukan aksinya mulai tahun 2021 sampai dengan Januari 2022. Praktik tersebut dilakukan di Kios Studio Foto I’IP sekaligus menjadi tempat tinggalnya, di Jalan Akhmad Yani samping gudang bulog Kota Puruk Cahu. Ia ditangkap pada bulan Januari lalu.

Penangkapan berawal dari pihak Satreskrim Polres Murung Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen berupa SIM di kios Studio I’IP. Kemudian kepolisian dari unit Reskrim melakukan penyelidikan dan dari hasil penggeledahan ditemukan adanya SIM yang diduga Palsu yang belum diambil oleh pemohon yang juga menjadi saksi atas kasus tersebut.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim Polres Murung Raya, AKP Deni Langie, Jumat (5/02) membenarkan penangkapan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, ujarnya,  diketahui bahwa pelaku memasang biaya penerbitan satu buah SIM dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 150.000,- sampai Rp.500.000,- dan pelaku mengakui bahwa telah meraup keuntungan sebesar Rp. 1.750.000,” kata Kasat Deni.

Modus pelaku, kata dia, berbekal pengalaman pelaku selama lima tahun bekerja di percetakan, serta mahir menggunakan aplikasi editing, pelaku telah mencetak sebanyak delapan buah SIM yang diduga Palsu atas dasar permintaan dari pelanggan yang datang ke Studio foto pelaku untuk dijadikan persyaratan untuk melamar pekerjaan di perusahaan.

Barang bukti yang telah diamankan, berupa satu buah handphone merk Vivo Seri Y12s warna Hitam dengan Sim Card +62812-5540-4455, satu buah handphone merk Vivo warna silver dengan Sim Card +62822-4134-1719.

“Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” beber Deni. (dad/ko)

Exit mobile version