Site icon KaltengPos

Polres Kapuas Tangkap Kakek Spesialis Pencurian Para Nasabah Bank

 

KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat telah menangkap, Pelaku Muhammad Mahyuni alias Acung, warga Jalan Merpati Indah, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Provinsi, Kalimantan Selatan.

Kakek 63 tahun itu melakukan tindak pidana pencurian dengan korban Muchsin, merupakan warga jalan Tjilik Riwut Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.

Penangkapan pelaku M Mahyuni, Kamis, 06 Maret 2025 sekira jam 09.30 Wib, di depan Alfamart Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

 

“Dia merupakan pelaku pencurian dengan mengincar para nasabah bank,”ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasi Humas Iptu Suroto dalam rilisnya, Kamis (6/3/2025).

Suroto menjelaskan, pelaku M Mahyuni beraksi Senin, 3 Maret 2025 sekira jam 11.00 Wib di Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas (Depan Apotek Murah).

“Modus pelaku mengambil tas milik korban yang berada dalam mobil pada saat korban keluar dari mobil, sedangkan mobil ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci,” tegasnya.

Korban datang melaporkan ke Polsek Selat sehubungan dengan dugaan kehilangan beberapa buah barang berharga miliknya berupa HP merk Samsung A33 warna Awesome Black, dua buah perhiasan Cincin batu akik (Yakut & Jamrud) dan dua buah jam tangan merk Mido masing-masing warna Putih & Gold.

Korban seperti mengalami pembekuan atau dalam keadaan sadar kurang, dan baru menyadari benar setelah sampai di rumah.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp27 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut,” bebernya.

Selain pelaku, juga diamankan barang bukti satu buah kotak HP Samsung Galaxy A33 5G warna Awesome Black, satu buah tas warna biru tua strip coklat merk Eiger, satu unit sepeda motor Honda warna hitam Nopol : KH 6647 JI, satu lembar STNK dan pajak sepeda motor Honda warna hitam.

Kemudian satu lembar baju kaos lengan pendek warna biru tua, satu lembar celana panjang merk levis warna biru, dua buah Nomor Kendaraan/plat, satu pasang sendal merk Hommy Ped warna coklat, dan Uang sebesar Rp 345.000.

Suroto menegaskan pelaku ternyata merupakan resedivis spesialis nasabah bank dan pernah dihukum antara lain TKP di Martapura pada tahun 2017 menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. TKP di Pelaihari 20 Agustus 2020 menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan.

Pelaku juga melakukan pencurian (congkel jok motor), TKP di Jalan Keruing pada akhir bulan Desember 2024 dan berhasil mengambil uang sebesar Rp2.000.000. TKP di atas Feri besar Jalan Mawar pada 02 Januari 2025 dan berhasil mengambil uang korban sebesar Rp115.000.000.

“Pelaku M Mahyuni diancam Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya.(alh/ram)

Exit mobile version