KUALA KAPUAS-Upaya dari Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan terus dilakukan, salah satunya melakukan Restoratif Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. Seperti halnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melalui Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kapuas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arif Raharjo melalui Kasi Pidum Tigor Sirait, dimana Periode Januari-Juni Tahun 2021 melakukan RJ sebanyak tiga perkara, antara lain perkara Ripae’i bin Yusri Pasal 362 KUHP, Rahmadi bin Juni Pasal 480 Ayat (1) KUHP, dan Fathurrahman S.Pdi bin M Masdar (alm) Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
“Dasar pertimbangannya, hati nurani dan rasa keadilan di masyarakat, serta sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkap Tigor Sirait, Senin (5/7).
Kasi Pidum menambahkan, dalam Pasal 5 ayat (1) Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum, dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
“Dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti, atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,” jelas Tigor.
Namun, lanjutnya, dalam pemberian RJ memang ada prosedur yang harus dijalankan, dan tentunya dengan pertimbangan yang matang, serta memenuhi unsur yang dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tersebut.
“Harapan saya kepada tersangka yang menerima RJ, yaitu untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi tersangka, dan menjadi seseorang yang lebih baik lagi di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. (alh/ala)