SAMPIT-Isu itu terkuak ketika salah satu penghuni lapas berinisal S mengungkapkan bahwa MFI telah melakukan penipuan terhadap J. Merasa rekannya ditipu, S menyarankan J agar melaporkan MFI ke polisi.
Terkait laporan yang dilayangkan kepada dirinya, MFI menyambangi Polres Kotim pada Senin (6/1/2025).
Ia bersama istri tahanan J berinisiatif mengklarifikasi tuduhan atas dirinya itu yang disinyalir sebagai tuduhan fiktif.
“Saya berinisiatif melakukan klarifikasi ke polres dengan membawa bukti-bukti bahwa laporan itu 100 persen murni bentuk kriminalisasi,” ujarnya.
MFI mengungkapkan, itu adalah skenario yang disusun untuk menjebloskan dirinya ke penjara. Menurutnya hal itu dilakukan agar ia bisa tutup mulut terhadap dugaan gratifikasi di dalam Lapas Sampit.
Ia juga mengatakan, tuduhan penipuan terhadap dirinya tidaklah benar. Kala itu, ia hanya membantu tahanan J mencari pengacara untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Saya hanya bantu mencari pengacara untuk tahanan J. Kalau di rutan itu biasa ada bantuan hukum dan mereka berhak mendapat bantuan itu. Yang gratis ada. Kalau dia mampu bayar, bisa minta tolong saya. Dan itu tidak aneh-aneh,” ungkapnya.
Pengacara dimaksud untuk mengurus banding kasasi dan pemindahan ke Lapas Pontianak. Menurutnya, J berniat pindah lapas karena tidak memiliki keluarga di Kota Sampit. MFI yang mempunyai kenalan pengacara langsung merekomendasikan pengacara kepada J, dengan fee senilai lebih dari Rp500 juta.
“J meminta tolong saya untuk mencarikan pengacara yang bisa mengurus banding kasasi dan bisa mewakili keluarga ketika kasasinya turun untuk bisa mengajukan pindah ke Lapas Pontianak. Karena J tidak punya keluarga di Kalteng,” bebernya.
Menurutnya, ia tidak ada urusan dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial S. J saat itu menjadikan MFI sebagai perantara dengan pengacara yang telah disarankan. Uang fee pengacara itu ditransfer ke MFI untuk selanjutnya diserahkan ke pengacara bersangkutan.
“Begitu bandingnya keluar kemarin, putusannya sama dengan pengadilan negeri, sama seperti permintaan J. Artinya satu tahap sudah dipenuhi oleh pengacara. Dan saya kira tidak ada masalah,” terangnya.
Menurut MFI, pelaporan terhadap dirinya adalah tekanan yang dilakukan oleh pihak Lapas Sampit ke keluarga J.
Hal itu adalah buntut dari video wawancara MFI dengan tahanan berinisal A yang membeberkan pengedaran narkoba di Lapas Sampit oleh warga binaan berinisial S. Menurutnya, S adalah bandar yang cukup terkenal di Kota Sampit. S bersama istri dan tiga anaknya kini mendekam di lapas. (mif/ce/ala)