Site icon KaltengPos

Optimalisasi Pengelolaan Pertambangan, Pemprov Kalteng Susun Regulasi Baru

RENO SAPUTRA/KALTENG POS PIDATO : Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H Edy Pratowo SSos MM saat menyampaikan Pidato Pengantar dan Penyerahan Naskah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng di ruang Rapat Paripurna DPRD, Gedung DPRD Kalteng, Jum’at (7/3).

PALANGKA RAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H Edy Pratowo SSos MM menghadiri Rapat Paripurna KE-5 Masa Persidangan ke II Tahun 2025 di di ruang Rapat Paripurna DPRD, Gedung DPRD Kalteng, Jum’at (7/3).
Tujuan diadakannya rapat paripurna adalah penyampaian pidato pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambanghan mineral bukan logam, mineral bukan loham jenis tertentu dan bantuan.
Dalam pidatonya, Edy Pratowo menjelaskan bahwa tujuan dibuatnya peraturan ini berlandaskan banyaknya perusahaan perusahaan yang melakukan investasi di bidang pertambangan. Peran pemerintah daerah di perlukan untuk membentuk dan menetapkan kebijakan di bidang pertambangan.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan pemanfaatan sosiologis bagi masyarakat Kalimantan Tengah,”ucap Edy.
Pemerintah pusat telah mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan di sektor pertambangan kepada Gubernur, khususnya untuk komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hal ini dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Dengan kebijakan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam mengelola sektor pertambangan sesuai de­ngan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.
Edy menjelaskan bahwa nomenklatur perizinan dalam sektor pertambangan telah menga­lami perubahan istilah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Salah satu perubahan signifikan adalah bahwa perizinan terkait kegiatan pengolahan dan pemurnian yang tidak menjadi satu kesatuan dengan aktivitas penambangan kini menjadi kewenangan sektor perindustrian.
Lebih lanjut, potensi pertamba­ngan, terutama di wilayah Kalimantan Tengah, memiliki nilai strategis dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat serta mendukung kelangsungan pembangunan. Dengan pemanfaatan yang baik, sumber daya pertambangan dapat menjadi motor penggerak ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, Edy menekankan bahwa pemerintah provinsi tidak menginginkan eksploitasi pertambangan yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Jika tidak dikelola de­ngan baik, pengusahaan pertambangan dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, monopoli oleh pihak tertentu, hingga kerugian materi yang besar.
Oleh karena itu, diperlukan aturan yang mampu mengarahkan perilaku masyarakat dalam kegiatan pertambangan. Aturan ini bertujuan agar aktivitas pertamba­ngan dilakukan dengan tata kelola yang baik, sehingga dapat menjamin keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar.
Tata kelola pertambangan yang baik dan terkendali akan membawa dampak positif, baik dalam hal bisnis pengelolaan sumber daya alam maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui optimalisasi pemungutan pajak MBLB, pemerintah provinsi Kalimantan Tengah dapat memperoleh penerimaan yang lebih besar guna mendukung pembangunan daerah.
“Dalam upaya mewujudkan tata kelola pertambangan yang optimal, Rakorda menjadi salah satu strategi penting. Forum ini diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang tepat dan solusi atas berbagai tantangan dalam pengelolaan pertambangan, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah,” ujar Edy
Dengan adanya kebijakan desentralisasi kewenangan ini, peme­rintah provinsi diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara lebih efektif dalam mengawasi dan mengelola sektor pertambangan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pembangunan yang berkelanjutan, agar kekayaan alam yang dimiliki dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa mengorbankan keseimba­ngan lingkungan.
Setelahnya, naskah Rencana Peraturan Daerah Provinsi Kalteng, tentang Pengelolaan Pertamba­ngan Mineral bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan di Kalteng, oleh Gubernur Kalteng yang diwakili oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo di­serahkan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilanjutkan DPRD pusat. (*ren/nue)

Exit mobile version