Site icon KaltengPos

Lahan Sawit Disegel oleh Satgas PKH, Wakil Rakyat Singgung soal RTRWP & RTRWK

Rimbun

SAMPIT-Kamis (7/3/2025) lalu, tim PKH telah menyita 3.798,3 hektare lahan milik perusahaan perkebunan sawit PT Agro Bukit, di Jalan Jenderal Sudirman Km 26, Kecamatan MB Ketapang.

Tim telah memasang plang di area tersebut dengan tulisan; Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH.

Penindakan tegas berupa menyita lahan sawit diduga merambah hutan dan melakukan alih fungsi menjadi perkebunan sawit tanpa perizinan itu berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2025 dan SK Menhut Nomor 36 Tahun 2025.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim, Rimbun, menyambut baik keppres itu. Namun, penindakan itu dirasa terlalu gegabah.

Semestinya, pemerintah memperhatikan rencana tata ruang wilayah Provinsi (RTRWP) di Kalteng dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (RTRWK) di Kotim yang belum tuntas.

“Provinsi Kalteng dan Kabupaten Kotim, RTRWP dan RTRWK-nya belum selesai. Kalau hanya berpatokan dengan SK 529 (Menteri Kehutanan, red), itu, ya kurang tepat,”katanya, Senin (10/3/2025).

“Jadi RTRWP dan RTRWK-nya harus jelas dahulu,” sebutnya.

Selain itu, lahan PT Agro Bukit yang disegel sudah menjadi aset negara, bagaimana nanti kelanjutannya? Bagaimana nasib kelapa sawit yang sudah panen? Apakah nanti keamanan dan ketertiban di area kebun bisa terjaga? Siapa yang menjamin?

“Potensi pendapatan asli daerah yang berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit sejauh ini cukup besar,”ungkapnya.

Rimbun berharap lahan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah untuk dikelola bersama masyarakat.

“Apa salahnya diserahkan ke pemerintah daerah, biar bisa dikelola bersama masyarakat dengan tujuan menyejahterakan masyarakat,”kelakarnya.(mif/bah/sli/ce/ala)

Exit mobile version