Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari penangkapan ini, antara lain:1 unit mobil Toyota Veloz putih, 1 unit HP Redmi 10, 1 unit HP iPhone.
Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika oleh perorangan. (log)