Site icon KaltengPos

Pria Ini Ini Ditangkap Polisi, Gara-Gara Bakar Lahan, Api Tak Bisa Dikendalikan

PANGKALAN BUN – Jajaran Polsek Kumai berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kebakaran lahan yang terjadi di Desa Bakau, Kecamatan Kumai, membuat warga panik. Pelaku inisial T secara nekat membuka lahan seluas empat hektare dengan cara membakar. Nahasnya, api berkobar besar dan menjalar ke lahan kosong. Total, lebih 10 hektare lahan terbakar selama tiga hari.

“Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka karena membakar lahan miliknya. Saat ini, kami sedang melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pelaku lainnya,” kata Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono kepada awak media, Minggu (11/6/2023).

Mantan Kapolres Seruyan menegaskan bahwa tindakan tegas saat ini sedang dilakukan. Hal ini mengingat berbagai upaya yang telah dilakukan sebelumnya untuk mencegah terjadinya Karhutla. Namun, kenyataannya masih ada orang yang nekat melakukan pembakaran.

Meskipun sudah dilakukan sosialisasi dan imbauan berkali-kali, namun saat terjadi kebakaran, polisi harus bertindak tegas. Harapannya, kejadian serupa tidak akan terulang kembali, mengingat dampak luas yang ditimbulkan oleh karhutla.

“Kami tidak akan memandang bulu terkait dengan adanya karhutla. Siapa pun yang melakukan pembakaran lahan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Polisi sendiri, bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, telah beberapa kali turun ke lapangan untuk mencegah terjadinya karhutla. Beberapa kejadian berhasil ditemukan dan ditangani. Namun, dalam kejadian ini sendiri, kebakaran lahan dengan luas 10 hektare masih berlangsung selama beberapa hari. Akibatnya, api menjalar ke berbagai tempat. Oleh karena itu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan pembakaran lahan. Polisi dan pemkab akan terus berupaya untuk mengatasi karhutla.(son)

Exit mobile version