NANGA BULIK-Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau yang dipimpin langsung Kajari Lamandau, Dezi Setiapermana, dan Kasi Intelijen, Bersy Prima melakukan penggeledahan di kantor DPRD dan Disnakertrans Kabupaten Lamandau, Jumat sore (10/1/2025).
Penggeledahan tersebut melibatkan pengamanan dari TNI satuan Kodim 1017/Lmd dan penyidik dari pihak Kejaksaan yang saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana proyek Sarana Air Bersih (SAB) di Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya.
Para penyidik dari Kejari Lamandau melakukan pencarian dokumen-dokumen dan barang bukti terkait kasus korupsi proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih Non Standar Perpipaan yang menjerat Sekretaris Dewan (Sekwan) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau.
Tim melakukan penggeledahan dimulai dari ruangan Sekwan DPRD Lamandau hingga sejumlah ruang di kantor Sekretariat Dewan. Selanjutnya, para penyidik menuju kantor Disnakertrans Lamandau untuk melakukan penggeledahan.
“Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara korupsi yang sedang kita tangani,” kata Kasi Intel Kejari Lamandau, Bersy Prima.
Ia menjelaskan, setelah mendapatkan izin terkait perkara korupsi yang sedang ditangani, pihaknya mengerahkan tim penyidik untuk melakukan penggeledahan di kedua kantor tersebut. Ada pun ruangan yang dilakukan penggeledahan diantaranya ruang Sekretaris Dewan DPRD Lamandau dan ruang Kadisnakertrans Lamandau.
Dalam penggeledahan ini, para penyidik juga turut menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan dua terpidana, yaitu M Gojaliansyah (H Utuh) dan Nindyo Purnomo. Keduanya telah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp100 juta.
M Gojaliansyah, yang bertindak sebagai pelaksana proyek (kontraktor), telah kembali ke tahanan untuk menjalani sisa masa hukumannya. Sedangkan Nindyo Purnomo yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga kini masih menjadi buronan (DPO).
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Lamandau kembali menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.
Dua orang tersebut adalah MA, bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dianggap bertanggung jawab karena saat itu ia menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sedangkan AY bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.
Proyek ini merupakan pekerjaan peningkatan fasilitas sarana air bersih senilai Rp1.089.712.438, bersumber dari APBD Lamandau. Program ini merupakan pekerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021. (lan/ans)