Site icon KaltengPos

Edukasi Prosedur Pemakaman Covid-19

PENDEKATAN DIALOGIS: Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H didampingi Kapolsek Pahandut, AKP Erwin melakukan pendekatan dialogis bersama pihak keluarga pasien dan menjelaskan prosedur pemakaman jenazah Covid-19 wajib menggunakan protokol yang berlaku. (FOTO: HUMAS POLDA)

PALANGKA RAYA – Permasalahan mengenai prosedur pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia kerap terjadi antara pihak medis dan masyarakat di masa pandemi yang melanda saat ini.

Seperti yang terjadi antara pihak medis dan keluarga dari pasien Covid-19 berinisial MM (60), yang meninggal dunia terkonfirmasi Covid-19 di RSUD Doris Sylvanus, Jalan Tambung Bungai, Kota Palangka Raya, Selasa (10/8).

Polresta Palangka Raya bersama Polsek Pahandut pun turun tangan untuk mendampingi pihak medis memberikan edukasi mengenai prosedur pemakaman Covid-19, karena pihak keluarga yang tidak terima dan ingin memakamkan jenazah pasien tersebut secara biasa.

Wakapolresta, AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H. dengan didampingi Kapolsek Pahandut, AKP Erwin pun melakukan pendekatan dialogis bersama pihak keluarga pasien, serta menjelaskan prosedur pemakaman jenazah Covid-19 wajib menggunakan protokol yang berlaku.

“Pemakaman dengan protokol Covid-19 harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku oleh pihak medis RSUD Doris Sylvanus, sebab almarhum meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 ,” tutur Wakapolresta.

Perdebatan terjadi karena pihak keluarga yang tidak terima apabila jenazah pasien tersebut dimakamkan dengan prosedur Covid-19 dan ingin membawa jenazah untuk dimakamkan secara umum.

“Setelah disampaikan pehamanan secara dialogis, akhirnya pihak keluarga pun mau menerima dan mengikuti prosedur pemakaman jenazah almarhum dengan protokol kesehatan serta prosedur Covid-19,” ungkap Andiyatna setelah berdialog bersama keluarga pasien sekitar pukul 09.30 WIB.

Pemakaman pun akan dilakukan oleh tenaga medis dari RSUD Doris Sylvanus, yang akan dikuburkan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut almarhum setelah dilakukan pemulasaran Covid-19 dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.

Jenazah almarhum pun akan dimakamkan dengan prosedur Covid-19 pada Komplek Pemakaman Muslim Alkah Warga Amuntai yang berada di Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Saya atasnama pribadi serta kedinasan mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, semoga almarhum diterima segala amal ibadahnya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” ucap Andiyatna. (hms/ans)

Exit mobile version