Site icon KaltengPos

Polres Kotim Berhasil Menangkap Pelaku Pemb*nuh4n di Desa Sebabi

Polres Kotim berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

SAMPIT-Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap pelaku pembun*han berencana yang terjadi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

Tersangka berinisial MA (25) ditangkap setelah penyelidikan intensif selama tiga hari.

Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan terkait kasus ini pada Minggu, 9 Februari 2025, dan langsung bergerak untuk menangkap pelaku.

“Kami menerima laporan terkait kejadian ini pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 dan langsung bergerak mencari guna menangkap pelaku,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (13/2/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranyaa 1 unit handphone Android Oppo A15 biru tua, 1 unit handphone Vivo Y02T biru muda, 1 unit handphone Vivo Y02T krem, 1 dompet hitam merek Guci, 1 double stick, 1 celana pendek hitam, 1 jaket Holdi hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z merah hitam tanpa nomor polisi.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya. (mif/ram)

Exit mobile version