Site icon KaltengPos

Drama Pilkada Lamandau, 50 Orang Tim Rizky-Hamid Dipaksa Buat Kesaksian Palsu

NANGA BULIK-Puluhan warga yang tergabung dalam tim pemenangan pasangan calon (paslon) 02, Rizky-Hamid, mendatangi salah satu kantor notaris dan PPAT di Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kamis (12/12/2024).

Kedatangan para simpatisan tersebut untuk mengawal proses pencabutan berkas salah satu rekan mereka yang dicatut sebagai saksi tim paslon 01 untuk bersidang dan memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua orang perempuan yang dirahasiakan identitasnya itu, diketahui merupakan simpatisan Rizky-Hamid pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Lamandau 2024. Simpatisan tersebut mengaku ditipu oleh kubu paslon 01, Hendra-Budiman.

Informasi yang dihimpun di lapangan, awalnya dua orang simpatisan itu didatangi seseorang dengan maksud mengajak bergabung dalam perkumpulan atau komunitas tertentu, dengan syarat mengumpulkan KTP yang bersangkutan, kemudian diminta menandatangani dukumen pertanyaan dan mengisi formulir biodata.

Dalam prosesnya, simpatisan tersebut mengetahui bahwa data pribadinya masuk dalam data bersama 50 orang lain yang akan disahkan di akta notaris sebagai saksi untuk bersidang di MK.

Karena tanpa ada pemberitahuan soal itu, pihaknya pun tidak terima, kemudian mencabut berkas dengan didampingi para pendukung dan simpatisan paslon Rizky-Hamid.

Menanggapi kasus ini, Rizky Aditya Putra membenarkan perihal adanya kejadian itu. Ia mengaku telah mendapatkan laporan dari tim di lapangan.

Pihaknya mengaku prihatin dan sangat menyayangkan aksi tidak terpuji yang dilakukan pesaingnya.

“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Kita bertarung untuk mencari pemimpin terbaik. Pilkada pun sudah selesai. Jangan lagi kita membenturkan masyarakat,” ucap Rizki.

Ia menegaskan, segala sesuatu yang bertentangan dengan hukum akan ada konsekuensi hukum yang berlaku. Pihaknya siap melaporkan kejadian tersebut ke penegak hukum

“Informasi yang kami terima, ada 50 orang tim kami dipaksa dan diintimidasi untuk berbuat kesaksian palsu,” tuturnya.

Rizky menjelaskan, berdasarkan pengakuan yang diterimanya, para simpatisan itu dijemput ke rumah-rumah, bahkan dibawa ke notaris untuk membuat akta saksi. Menurutnya, tindakan tersebut sudah mencerminkan sikap tak terpuji.

“Harusnya kita bisa belajar seperti Pilkada Kobar dan Kalteng, paslon yang kalah harus legawa menerima kekalahan,” tukasnya.

Diketahui sempat terjadi ketegangan di lokasi kantor notaris antara kubu paslon 01 dan paslon 02, yang beradu argumen terkait pencabutan kesaksian oleh dua orang warga tersebut.

Sejumlah aparat kepolisian terlihat siaga di lokasi kantor notaris setempat.

Sementara itu, awak media yang mencoba mengonfirmasi kejadian tersebut ke Hendra Lesmana, hingga berita ini naik cetak belum mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan. Pesan singkat via WhatsApp yang dikirim awak media kepada Hendra Lesmana, hingga kini belum dibalas.

Seperti diketahui, pasangan Rizki-Hamid berhasil memenangkan pilkada di Kabupaten Lamandau berdasarkan keputusan KPU Lamandau.

Rizki-Hamid berhasil mengalahkan pesaing mereka, Hendra-Budiman yang juga merupakan petahana, dengan selisih 1.115 suara. Tercatat ada 49,01 persen suara paslon 01 dan 50,99 persen suara paslon 02. Hasil itu kemudian memicu laporan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan oleh paslon 01 sebagai penggugat. (lan/ce/ala)

 

Exit mobile version