PALANGKA RAYA-Selasa (14/9/2021) pukul 09.30 wib Bertempat diruang vicon, Kajati Kalteng Iman Wijaya, S.H., M.Hum., beserta Para Asisten, Kabag TU dan para Koordinator mengikuti secara virtual Sosialisasi Penerapan Manajemen Resiko di lingkungan Kejaksaan RI.
Pelaksanaan Kegiatan bermaksud memberikan pemahaman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI dalam pencapaian tujuan, melalui upaya sistematika pengelolaan resiko pada satuan/Unit Kerja di Lingkungan Kejaksaan Ri dan bertujuan agar pejabat terkait yang telah ditetapkan dalam ketentuan mengenai manajemen resiko yang telah diberlakukan di Kejaksaan RI dapat memberikan laporan evaluasi kinerja manajemen resiko dengan baik.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh Pimpinan Satuan/Unit Kerja seluruh Indonesia dan Tim Manajemen Resiko di tingkat Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini perlu dilaksananakan terutama dalam rangka penguatan dan konsistensi pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Reformasi birokrasi merupakan sebuah resolusi kinerja menuju semangat perubahan yang hendaknya terus melandasi jiwa dan perjuangan kita dalam dalam melaksanakan tugas, semakin adaptif terhadap perubahan, selalu bekerja keras, inovatif, kreatif dan tepat sasaran dalam menjalankan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsi dalam bekerja,” ujarnya.
Dikatakan Wakil Jaksa Agung, bahwa Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional guna terwujudnya good governance dan clean government aparatur Kejaksaan yang bersih dan bebas dari KKN, serta terciptanya pelayanan prima dan meningkatkan akuntabilitas kinerja.
Menurutnya, pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dimana Kementerian PANRB telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 26 tahun 2020 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi, hal ini merupakan kebijakan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi.
“Birokrasi yang selanjutnya disingkat PMPRB merupakan model penilaian mandiri yang berbasis prinsip Total Quality Management dan digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap kinerja suatu instansi,”terangnya.. Dijelaskan Wakil Jaksa Agung, rujukan pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui model PMPRB berdasarkan program-program reformasi birokrasi dilihat dari unsur komponen “pengungkit” dan sasaran reformasi birokrasi sebagai “hasil”, sebagaimana ditetapkan dalam Road Map Nasional Reformasi Birokrasi 2020-2024. Kategori pengungkit dibagi menjadi 8 (delapan) bagian area perubahan Reformasi Birokrasi, yaitu: manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, organisasi, tata laksana, SDM aparatur, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik. (hms/ala)