TAMIANG LAYANG-Upaya pelarian tiga pria yang mencuri alat transmisi DT HINO FM 260 TI dari Mess Karyawan PT Tiar Nauli Jaya Makmur (TNJM) di Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, berhasil digagalkan.
Polisi bergerak cepat dan menangkap mereka di tengah perjalanan sebelum sempat menjual hasil curian mereka.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Timur Ipda Lukas Priambudi mengungkapkan, pihaknya menerima laporan pencurian pada Selasa (11/3/2025) pukul 11.00 WIB dari korban.
Tim Unit Reskrim Polsek Dusun Timur bersama Unit Resmob Polres Bartim dan Unit Resmob Polres Barsel langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi tiga tersangka. Yaitu Widi Teguh Kristiono, Endri Pramana, dan Sri Yunianto.
Ketiganya berasal dari Desa Gagutur, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan.
“Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui para pelaku berusaha melarikan diri menggunakan mobil menuju Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur. Tim gabungan bergerak cepat dan berhasil menghadang kendaraan mereka pada Rabu dini hari pukul 00.30 WIB,” kata Ipda Lukas Priambudi.
Polisi berhasil menghentikan mobil yang mereka tumpangi dan langsung mengamankan ketiganya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya.
“Tim kemudian menuju rumah Widi Teguh Kristiono di Desa Gagutur, tempat alat transmisi curian disembunyikan. Barang bukti tersebut berhasil diamankan sebelum sempat dijual,” kata kapolsek.
Dia menegaskan, ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Dusun Timur dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian. (log/ens)