Site icon KaltengPos

Empat Terdakwa Otak Penjarah Sawit PT AMR dan PT GSDI Sudah Disidang   

Ilustrasi penjarahan sawit. Sumber: bekabar.id

PALANGKA RAYA- Awal November 2024 lalu, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap 31 orang yang diduga melakukan penjarahan sawit.

Mereka diduga menjarah buah sawit di Afdeling Fanta Blok 2 dan Blok 9 PT. Agro Menara Rachmat (AMR), Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, dan Afdeling Fanta Blok 8 dan 9 PT. Gunung Sejahtera Dua Indah (GSDI), Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.

Ada empat orang yang sampai di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun untuk menjalani sidang. Sidang pertama mereka sudah berlangsung pada 20 Januari lalu.

Mereka adalah Mulkan Bin H. Nahran, M. Munawir Sajeli Bin Hasan, Beni Setiawan Bin Amat Burhan dan Noviansyah Bin Rijalihin.

Mereka diduga sebagai otak atau orang yang mengkoordinir massa untuk melakukan penjarahan di perusahaan sawit itu pada medio 26 sampai 31 Oktober 2024.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah dilarang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan,”begitu bunyi di data umum dikutip dari laman sipp.pn-pangkalanbun.go.id., Senin (17/2/2025).

Ada tiga pasal yang diterapkan jaksa untuk menjerat terdakwa. Pasal itu adalah perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 107 huruf d jo. Pasal 55 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 363 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 362 KUH Pidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.(ram)

 

 

Exit mobile version