PALANGKA RAYA-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah selaku Sekretariat Kelompok Kerja Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi (Pokja PPSP) Provinsi, menggelar Rapat Evaluasi Pokja PPSP Provinsi Kalteng. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Bappedalitbang, Senin (16/12).
Agenda rapat itu untuk evaluasi pelaksanaan program PPSP dan Pokja PPAS Provinsi Kalteng tahun 2024, membahas penyusunan/draft SK Pokja yang menangani perumahan, kawasan permukiman, air minum dan sanitasi untuk periode 2025-2029, serta hal-hal lain terkait pelaksanaan Program PPSP dan program perumahan kawasan permukiman.
“Pertemuan ini untuk melakukan evaluasi terhadap PPSP dan Pokja PPAS Provinsi Kalteng tahun 2024, serta membahas mengenai draft SK Pokja yang menangani perumahan, kawasan permukiman, air minum dan sanitasi periode 2025-2029,”kata Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Ir Leonard S Ampung MM MT dalam sambutannya ketika membuka acara tersebut.
Leonard yang juga Sekretaris Pokja PPAS Provinsi Kalteng menambahkan bahwa pelaksanaan program PPSP di Provinsi Kalteng tahun 2024 antara lain Pokja PPAS provinsi telah melaksanakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi dan monev kepada pokja kabupaten/kota, antara lain dalam hal penyusunan pemutakhiran Strategi Sanitasi Kab/Kota (SSK), internalisasi perencanaan bidang sanitasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, pelatihan pengisian dan updating data Nawasis, serta rapat- rapat koordinasi dan sinergi pembangunan.
Selain itu, pokja provinsi telah menyampaikan usulan rekomendasi provinsi terhadap dua kabupaten yang akan difasilitasi pendampingan implementasi program PPSP oleh pusat di tahun 2025 berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, yakni Kabupaten Kapuas dan Seruyan, serta usulan pendampingan Milestone 4 (empat) Implementasi SSK yaitu Kabupaten Lamandau.
Program kerja Pokja PPAS Provinsi Kalteng tahun 2024 yang belum dilaksanakan yaitu Pra Lokakarya SSK, Lokakarya SSK, Internalisasi hasil lokakarya SSK ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi tahun 2025, advokasi kepada kepala daerah dan legislatif, pelaksanaan pemasaran sanitasi: Forum / Gathering / Koordinasi / Sosialisasi.
“Hal ini harus menjadi perhatian kita semua Pokja PPAS, untuk ke depan kegiatan tersebut bisa dilaksanakan menyesuaikan dengan tahapan dan mekanisme perencanaan,” imbuhnya.
Berkenaan dengan Kelompok Kerja (Pokja) yang menangani bidang perumahan dan kawasan permukiman, air minum dan sanitasi di Provinsi Kalimantan Tengah, telah dibentuk Pokja PKP dengan SK Gubernur Nomor 188.44/216/2019 dan Pokja PPAS dengan SK Gubernur Nomor 188.44/580/2020.
“Untuk efektivitas dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pokja, kedua pokja tersebut perlu digabung untuk mempermudah koordinasi dan sinergi antar Perangkat Daerah dan instansi terkait,” tambah Leonard.
Pertemuan ini juga membahas draft SK gabungan kedua pokja tersebut, dan diusulkan dengan nama Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sanitasi, Air Minum dan Penyehatan Lingkungan. Untuk itu, diharapkan peran aktif semua pihak di dalam pembahasan tersebut. (hms/nue)