Diduga Terlibat Tipikor saat Menjabat sebagai Camat
PALANGKA RAYA–Oknum pejabat sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Katingan berinisial HR ditahan. Pria 75 tahun tersebut mungkin tidak pernah menyangka kedatangannya ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kalteng untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari pihak penyidik bidang pidana khusus Kejati Kalteng berujung pada penahanan dirinya.
Dengan masih berpakaian dinas berwarna coklat yang dibungkus rompi berwarna merah bertulisan tahanan, HR terlihat hanya bisa pasrah saat dirinya di giring petugas Kejaksaan Tinggi Kalteng ke dalam mobil tahanan yang kemudian membawanya ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIA tempat dia kini ditahan.
HR ditahan karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang saat dirinya menjabat sebagai Camat Katingan Hulu, Kabupaten Katingan pada tahun 2020 lalu .
HR dituduh menggunakan pengaruh dan wewenangnya sebagai camat menyangkut penggunaan anggaran Dana Desa pada 11 desa yang ada di kecamatan Katingan Hulu dalam kegiatan proyek pembuatan jalan tembus antar desa yang berada di sepanjang aliran sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu pada tahun 2020 lalu.
Penahanan terhadap HR yang saat ini menjabat Sekretaris pada kantor Disnakertrans Katingan ini disampaikan oleh Asisten bidang pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Dauglas Pamino Nainggolan SH MH dalam jumpa pers yang di gelar di kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng beralamat jalan Imam Bonjol, Senin sore (19/7).
“Saya dalam kesempatan ini mengumumkan tindakan penahanan terhadap HR yang kita lakukan pada hari ini,” kata Aspidsus yang saat menyampaikan keterangan tersebut di dampingi oleh kepala penyidik Ujang Sutisna SH MH dan Kasidik bidang pidana khusus Rahmad Isnaeni SH MH.
Dauglas menerangkan bahwa setelah HR diperiksa selama lebih 3 jam oleh tim penyidik bidang pidana khusus Kejari Kalteng, pihak penyidik menilai bahwa sudah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Her sebagai tersangka kasus korupsi ini.
“Terhadap tersangka sudah diperoleh dua alat bukti yang sah yang diatur oleh ketetapan peraturan perundang-undangan yaitu berupa keterangan saksi dan juga keterangan dari pihak inspektorat Katingan yang tertuang dalam PHP khusus pemeriksaan inspektorat yang menunjukkan dan menyatakan yang bersangkutan adalah pelakunya,” kata Dauglas dalam keterangan tersebut.
Sehingga ditambahkannya sehingga berdasarkan ketentuan dari pasal 21 KUHAP di mana demi mengantisipasi tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat barang bukti atau tindak pidana tersebut diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun maka pihaknya melakukan penahanan HR.
“Masa penahanannya selama dua puluh hari mulai hari ini tanggal 19 Juli sampai tanggal 7 agustus 2021,” terang pria yang merupakan mantan Kajari Indramayu ini sambil menambahkan bila masa penahanan terhadap Her itu habis, pihak penyidik bisa memperpanjang masa penahanan hingga 40 kedepannya lagi.
Adapun dijelaskan Dauglas bahwa HR akan ditahan penyidik di rumah tahanan negara di rutan kelas IIA Palangka Raya.
Terkait posisi HR dalam kasus perkara korupsi ini dijelaskan Dauglas bahwa pada saat HR menjabat sebagai Camat Katingan Hulu dirinya berencana untuk membuat jalan tembus antar desa mulai dari kelurahan Tumbang Sanamang sampai ke desa Jihan batang yang panjangnya mencapai 43 KM.
Rencananya proyek jalan tembus antar desa tersebut melintasi 11 desa yang ada di sepanjang aliran sungai Sanamang yang ada di wilayah kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan.
HR selaku camat kemudian mengundang para kades dari 11 desa untuk mengadakan pertemuan membicarakan hal tersebut.
Dalam pertemuan tersebut HR tersebut meminta agar setiap kepala desa untuk menyediakan dana sebesar Rp 500 juta yang dianggarkan di dalam APBdes 2020 di setiap desa untuk digunakan merealisasikan kegiatan pembangunan jalan tembus antar desa tersebut.
Dikatakan Dauglas, permintaan HR untuk menyediakan dana sebesar RP 500 juta tersebut sebenarnya tidak di sepakati oleh para kades dari sebelas desa tersebut. Namun karena HR mempergunakan pengaruh jabatannya selaku camat Katingan Hulu akhirnya pemintaan menyiapkan dana untuk pembuatan jalan tembus itu sendiri akhirnya terkumpul walaupun tidak sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp 500 juta seperti permintaan Her semula.
“ Dana yang terkumpul itu bervariasi ada yang Rp 300 juta ada yang Rp 200 juta sehingga total yang di jumlahkan mencapai Rp 2,1 miliar,“ terang Douglas lagi sambil menambahkan bahwa HR kemudian mengkordinir dana untuk serahkan kepada pihak ketiga yang berinisial AT yang akan melakukan pembangunan jalan tembus tersebut.
Namun dikatakan Aspidsus bahwa kemudian ditemukan kalau dana yang di serahkan kepada AT tersebut ternyata tidak digunakan secara optimal dalam pembuatan jalan tembus antar desa sebagai mana rencana yang di maksud tersebut.
“Jalan tersebut kondisinya tidak ada perubahan dan tidak ada dilakukan pembangunan sama sekali sehingga kita duga perbuatan tersebut menguntungkan pelaku yang bekerja sama dengan pelaku lainya yakni AT,” terangnya lagi.
Dauglas mengatakan pihak penyidik di kejati kalteng membidik HR dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat 1, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana serta pasal 3 undang undang yang sama.
Dauglas juga menerangkan bahwa Selain menetapkan HR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, pihak penyidik juga menetap satu orang tersangka lainnya yakni AT selaku pihak pelaksana pembangunan jalan tembus antar desa tersebut ,dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
“Tetapi untuk kasus di Katingan, pihak penasihat hukum dari pemborongnya itu (AT) telang mengirimkan surat kepada kita, belum bisa hadir dengan berbagai alasan, tetapi insya Allah akan dilakukan penahanan,” pungkasnya. (sja/ala)