Site icon KaltengPos

Tipikor Dana Desa, Kerugian Mencapai Rp 800 Juta

Foto Tipikor Dana Desa Kobar

JEBLOSKAN PENJARA : Pj Kades berinisal W (rompi oranye) saat dibawa ke mobil tahanan Kejari Kobar, Senin (19/7). (SONY/KALTENG POS )

Kejari Kobar Duga Masih Ada Pelaku Lain yang Terlibat

PANGKALAN BUN-Setelah Pj Kepala Desa Kerabu berinisial W (52) jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan terus memburu pelaku lainnya. Mengingat setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp800 juta. Diduga masih ada pelaku atau tersangka lainnya yang membantu tersangka. Untuk itu kasus ini tidak akan berhenti pada satu tersangka. Hal ini disampaikan Kajari Kobar Dandeni Herdiana belum lama ini.

“Kami masih mendalami dan terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Kami tentunya akan terus melakukan pemeriksaan siapa saja yang diduga terlibat dan membantu tersangka,”katanya.

Seperti diketahui bahwa tersangka ini sendiri diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran dana desa. Modus yang dilakukan sendiri adalah adanya pembangunan baik infrastruktur serta beberapa sarana dan prasarana. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan beberapa kesalahan ataupun yang menyebabkan kerugian negara. Sehingga setelah diperiksa ternyata ditemukan adanya dugaan korupsi sebanyak Rp800 juta.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran 2018-2019 pada saat menjabat sebagai kades sementara. Kami masih mengumpulkan beberapa informasi dari beberapa saksi,”ucapnya.

Apabila nantinya dalam pemeriksaan ditemukan tersangka baru tentunya akan segera disampaikan kepada khalayak. Kejaksaan sendiri sudah beberapa kali mengingatkan dan mengimbau agar para pengguna anggaran hendaknya bisa tetap melakukan sesuai dengan yang telah ditentukan. (son/ala)

Exit mobile version