Jumat, Maret 29, 2024
27.3 C
Palangkaraya

Kapolres Seruyan Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat 10 Gram

KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari satu tersangka yang belum lama ini diamankan. Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow.

Hadir dalam kesempatan itu Wakapolres Seruyan Kompol Hendry dan  Kasatresnarkoba Iptu Dwi Tri Yanto, yang mewakili Kejari Seruyan Achmad Dewa Nugraha dan dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Seruyan, Rica, Selasa (23/5).

Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan di kubur ke dalam tanah.

Ada  32 paket sabu dengan berat kotor 9,87 gram yang dimusnahkan. Barang haram itu milik dari tiga tersangka yakni HB, SW dan SD. “Ketiga tersangka ini barhasil diamankan pada Rabu (10/5) di Desa Sembuluh 1 Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan,”katanya.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Laksanakan Restoratif Justice Tiga Perkara

Sedangkan, dua paket sabu lainnya dengan berat kotor 0,69 gram milik tersangka S yang berhasil diamankan di Depan Kantor Estate 2 PT. BJAP 3 Blok M-25 Afdeling Desa Sukamandang pada hari yang sama.

“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara,”katanya.

Kapolres juga mengajak semua elemen bersama-sama berperan aktif menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa dari bahaya narkoba.(yad/ram)

KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari satu tersangka yang belum lama ini diamankan. Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow.

Hadir dalam kesempatan itu Wakapolres Seruyan Kompol Hendry dan  Kasatresnarkoba Iptu Dwi Tri Yanto, yang mewakili Kejari Seruyan Achmad Dewa Nugraha dan dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Seruyan, Rica, Selasa (23/5).

Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan di kubur ke dalam tanah.

Ada  32 paket sabu dengan berat kotor 9,87 gram yang dimusnahkan. Barang haram itu milik dari tiga tersangka yakni HB, SW dan SD. “Ketiga tersangka ini barhasil diamankan pada Rabu (10/5) di Desa Sembuluh 1 Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan,”katanya.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Laksanakan Restoratif Justice Tiga Perkara

Sedangkan, dua paket sabu lainnya dengan berat kotor 0,69 gram milik tersangka S yang berhasil diamankan di Depan Kantor Estate 2 PT. BJAP 3 Blok M-25 Afdeling Desa Sukamandang pada hari yang sama.

“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara,”katanya.

Kapolres juga mengajak semua elemen bersama-sama berperan aktif menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa dari bahaya narkoba.(yad/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/