KUALA KURUN– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gunung Mas kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat nyaris satu ons. Seorang perempuan berinisial NW (35) yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap di rumahnya di Jalan Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, pada Rabu malam (21/52025).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kediaman NW. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim kami bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada pukul 22.30 wib,” ujar Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (23/5/2025).
Tersangka Buang Barang Bukti, Petugas Sigap Amankan
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan Mantir Adat setempat, NW sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkan paket sabu ke luar rumah. Namun, aksi tersebut berhasil diketahui petugas. Barang bukti berupa sabu seberat 99,88 gram ditemukan tergeletak di pekarangan samping rumah.
Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain yang memperkuat dugaan keterlibatan NW dalam jaringan narkotika, seperti:
1 bundelan plastik klip
1 bong (alat isap sabu)
1 unit ponsel
Uang tunai sebesar Rp7 juta
Residivis Kembali Terjerat, DPO Masih Diburu
Kasat Narkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa NW sebelumnya pernah divonis 7 tahun penjara pada 2021 dan baru bebas pada Januari 2025. Namun, tak lama bebas, NW kembali terjerat kasus yang sama.
NW mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial M, yang kini ditetapkan sebagai DPO dan diketahui berasal dari Palangkaraya. Pengiriman dilakukan melalui perantara perempuan berinisial MN alias S.
“Rencananya, sabu itu akan diedarkan di Desa Pilang Munduk dengan total nilai mencapai Rp120 juta. Namun, sebelum sempat diedarkan, petugas berhasil mengamankan tersangka,” jelas Kasat Narkoba. Hasil tes urine NW juga menunjukkan positif mengandung narkotika.
Ancaman Hukuman Berat Menanti NW
Atas perbuatannya, NW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kapolres Gunung Mas menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, serta menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Tim kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap M dan membongkar jaringan ini sepenuhnya,” tegas Kapolres.(hms)