SAMPIT-Ribuan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman beralkohol tanpa cukai dimusnahkan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (27/2/2025).
Pemusnahan ini dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit sebagai langkah penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.
Kepala KPPBC Sampit, Agus Dwi Setya Kuncoro, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan berasal dari operasi penindakan Bea Cukai Sampit selama periode Juli 2023 hingga Desember 2024.
Barang sitaan tersebut terdiri dari 720.456 batang rokok ilegal dan 175,22 liter minuman mengandung etil alkohol dengan nilai total sekitar Rp 997,8 juta.
“Potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini mencapai Rp 709,6 juta, yang berasal dari cukai, PPN, dan pajak rokok yang seharusnya disetorkan ke negara,” katanya.
Modus peredaran BKC ilegal sangat beragam, mulai dari penjualan tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga perdagangan secara online melalui e-commerce dan media sosial.
Fenomena downtrading atau peralihan konsumen dari rokok mahal ke rokok murah juga turut mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal.
Berdasarkan survei Universitas Gadjah Mada (2023), peredaran rokok ilegal di Indonesia meningkat dari 5,5% pada 2022 menjadi 6,9% pada 2023.
Hal ini seiring dengan kenaikan tarif cukai, di mana setiap kenaikan 10% tarif cukai dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal sebesar 0,8%.(mif/ram)