SUAKAMARA-Polres Sukamara menggelar press release mengenai tindak pidana pembakaran lahan yang terjadi di salah satu Kecamatan Sukamara. Satu orang diduga membakar lahan di daerah Desa Sungai Tabuk, kecamatan Pantai Lunci, Sukamara.
“Setelah diselidiki ternyata ada salah satu warga yang membakar lahan. Tersangka berinisial S diamankan oleh pihak kepolisian keesokan harinya,”kata Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna.
Penangkapan berawal ketika Sabtu (19/8) sekitar pukul 01.00 WIB, sekuriti PT Prima Nusantara Abadi Kobar (PT PNAK) melaksanakan patroli. Pada saat itu, menemukan kobaran api yang membakar lahan milik PT PNAK.Luas lahan terbakar di lahan milik PT PNAK seluas 123,07 hektare. Berdasarkan laporan hasil pengukuran lokasi kebakaran lahan oleh Dinas Kehutanan.
“Adapun maksud dan tujuan tersangka melakukan pembakaran lahan tersebut untuk mempermudah berburu rusa di lokasi lahan tersebut, yang mana lokasi lahan yang dibakar tersebut nantinya akan tumbuh rumput muda yang akan didatangi binatang jenis rusa dengan jangka waktu sekitar 15 hari, yang kemudian lokasi tersebut akan dijadikan lokasi tempat oleh tersangka,”pungkasnya.(nhz)