Site icon KaltengPos

Kakanwil Kukuhkan 12 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Pulpis

Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya menyerahan piagam pengukuhan kepada Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang, Rabu (29/9)

PULANG PISAU-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham) Kalteng melaksanakan pengukuhan Desa / Kelurahan Sadar Hukum Provinsi KaltengTahun 2021 yang ada di Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (29/09/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati Pulang Pisau ini, dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Ilham Djaya, Bupati Kabupaten Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pulang Pisau, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pulang Pisau, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng, Agustina Dayaleluni, Kepala Bagian Hukum Setda Pulang Pisau, Uhing, camat serta kades dan luruh di Kabupaten Pulang Pisau yang dikukuhkan, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtul.

Penetapan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya bersama dalam memperkuat status Indonesia sebagai Negara hukum. Sementara itu, pembinaan secara berkelanjutan terhadap kelompok-kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) dipercaya oleh sejumlah instansi penegak hukum termasuk organisasi masyarakat dan tokoh agama dapat mempercepat penyebarluasan hukum kepada masyarakat.

Memang tidak mudah untuk mencapai predikat sebagai Desa/ Kelurahan Sadar Hukum. Karena ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang sangat ketat di mana khusus untuk Tahun 2018 digunakan persyaratan dan indikator yang baru.

Pembentukan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu Desa/ Kelurahan yang telah mempunyai kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) untuk menjadi desa atau keluarga binaan. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN.05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Kelurahan/ Desa Sadar Hukum dengan aspek penilaian meliputi empat dimensi, yaitu dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi. Bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah Desa/ Kelurahan ialah dimensi implementasi hukum sebesar 40 persen, sedangkan tiga dimensi lain masing-masing 20 persen.

Dalam sambutanya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham KaltenG, Ilham Djaya yang sekaligus mengukuhkan 12 (dua belas) Desa/ Kelurahan Sadar Hukum yang ada di Kabupaten Pulang Pisau ini menyampaikan apresiasi secara khusus terhadap Bupati Kabupaten Pulang Pisau beserta jajaran, di mana selama ini telah memberikan dukungan serta fasilitas kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah. Sehingga dukungan serta fasilitas ini memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi terutama dalam program peningkatan kesadaran hukum masyarakat diantaranya melalui kegiatan Pengukuhan Desa/ Kelurahan binaan menuju Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.

Apresiasi dan rasa bangga juga diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Kalteng kepada camat serta kepala desa atau lurah yang telah berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di wilayahnya terutama di tengah keterbatasan ruang dan waktu karena masih Tingginya tingkat penyebaran covid-19.

Lanjutnya, sampai dengan Tahun 2020 sudah dilakukan peresmian terhadap 62 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari 1.576 Desa/Kelurahan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk itu sangat penting untuk mendorong program pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini, apabila memperhatikan perbandingan desa/ kelurahan yang sudah menjadi Desa/ Kelurahan Sadar Hukum dengan jumlah desa/ kelurahan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurutnya, dari 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, pada Tahun 2021 ada 27 Desa/ Kelurahan yang akan dikukuhkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dan pada Kabupaten Pulang Pisau, ada 12 Desa/ Kelurahan dari 7 Kecamatan yang akan dikukuhkan menjadi Desa/ Kelurahan Sadar Hukum dan nantinya akan diresmikan sebagai Desa/ Kelurahan Sadar Hukum yaitu Desa Bukit Liti, Desa Buntoi, Desa Gohong, Desa Sei Rungun, Desa Kantan Atas, Desa Kantan Muara, Desa Talio Muara, Desa Pilang, Desa Sidodadi, Desa Purwodadi, Desa Tumbang Tarusan dan Desa Goha.

“Maka pada hari ini, sebagai tindak lanjut dari pengukuhan yang telah dilakukan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum. pada tanggal 14 September lalu di Kotawaringin Timur. Dengan ini saya mengukuhkan 12 Desa/ Kelurahan binaan di Kabupaten Pulang Pisau tersebut di atas yang nantinya akan ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM”, ucap Ilham Djaya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piagam Pengukuhan Desa / Kelurahan Sadar Kabupaten Pulang Pisau Kepada Bupati Kabupaten Pulang Pisau, perwakilan camat dan kades oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng.

Bupati Kabupaten Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dalam sambutanya mengatakan, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/104/2021, Tanggal, 26 Maret 2021, tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, di Kabupaten Pulang Pisau ditetapkan 12 (dua belas) desa binaan Sadar Hukum yang terdapat di tujuh kecamatan dan terhadap desa-desa tersebut akan dilakukan pembinaan secara berkelanjutan.

Lanjut bupati, pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum ini adalah salah satu dari rangkaian proses pembinaan hukum lintas sektor yang nantinya desa atau kelurahan binaan akan ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dalam proses untuk menuju dan mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum, tentunya tidaklah mudah. Dikarenakan harus terpenuhinya serjumlah kriteria atau persyaratan yang sangat ketat serta harus dapat dipertanggungjawabkan secara berkelanjutan. Sebab predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang nantinya diraih, diharapkan akan mampu menjadi desa/kelurahan percontohan (pilot project) bagi desa/kelurahan lainnya yang ada wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

“Untuk itu kepada Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum yang telah dikukuhkan nantinya kami ingatkan agar bisa tetap menjaga dan memposisikan diri sebagai Desa/Kelurahan yang memegang teguh komitmennya dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam semua lini, baik yang bersifat kedaerahan maupun yang bersifat nasional. Dan kepada camat serta kepala desa selaku pembina langsung di tingkat desa/kelurahan kami perintahkan untuk tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan terus program-program terkait ketaatan serta kesadaran hukum yang selalu dikoordinasikan dengan pihak terkat lainnya dalam mensukseskan pembangunan masyarakat sadar hukum,”ucapnya.

“Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya atas nama Pemkab Pulang Pisau ingin menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Provinsi Kalimantan Tengah berserta jajarannya dan unsur lembaga terkait lainnya yang telah membantu dalam membina, memberikan masukan dan dukungannya serta keterlibatannya secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka terbentuknya Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum,”tutup Bupati Pulang Pisau. (humas)

Exit mobile version