Minggu, Desember 8, 2024
26.1 C
Palangkaraya

Persiapkan Desa Antikorupsi

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau ber­komitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang ber­sih, transparan dan akun­tabel yang mencakup sampai level pemerintahan desa dan kelurahan.
Pemkab Pulang Pisau saat ini tengah mendorong terbentuk­nya desa antikorupsi di daerah tersebut. Bahkan beberapa waktu lalu, Pemkab Pulang Pisau juga telah menggelar sosialisasi perluasan percontohan desa antikorupsi di Kabupaten Pulang Pisau.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 22 Agustus 2024 tentang pelaksanaan sosialisasi perluasan percontohan desa antikorupsi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 sebagaimana amanat Komisi Pemberantasan Korupsi Repu­blik Indonesia (KPK RI).
Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menegaskan, sebagai bentuk upaya untuk menyukseskan program desa antikorupsi, Pemkab Pulang Pisau telah melakukan pemetaan dan pengumpulan informasi terkait desa mana yang nantinya akan dipersiapkan sebagai calon desa antikorupsi.
Dia berharap, nantinya akan ada desa di wilayah Kabupaten Pulang Pisau terpilih sebagai desa antikorupsi. “Dengan adanya status desa antikorupsi, maka kepala desa bisa mengajak seluruh perangkat desa, tokoh masyara­kat, dan tokoh agama, bersama melakukan upaya pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik. Sekaligus sebagai trigger bagi desa-desa lain,” harap Nunu.
Sehingga, lanjut dia, tercipta tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip anti korupsi dalam setiap aspek kehidupan masyarakat desa. “Saya berharap desa antikorupsi dapat segera terbentuk di Kabupaten Pulang Pisau. Kita ingin mewujudkan pelayanan peme­rintahan yang baik dan bersih hingga di tingkat desa,” harap dia.
Nunu mengungkapkan, desa antikorupsi ini me­rupakan program dari KPK RI yang harus dilaksanakan di semua provinsi dan kabupaten. “Ini sifatnya wajib. Untuk itu kami sangat mendorong terbentuk­nya desa antikorupsi di Kabupaten Pulang Pisau,” kata Nunu.
Kepala Dinas Pem­berdayaan Ma­syarakat dan Desa (DPMD Kabupaten Pulang Pisau Herman Wibowo mengungkapkan, pada 2 September lalu Pj Bupati Pulang Pisau mendapat surat dari Gubernur Kalteng perihal pemberitahuan pengusulan tiga desa dari setiap kabupaten.
“Selanjutnya surat tersebut ditindaklanjuti oleh Pj Bupayi Pulang Pisau perihal usulan desa antikorupsi di Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024. Ada tiga yang diusulkan. Yaitu, Desa Bukit Liti di Kahayan Tengah, Desa Mantaren 1 di Kecamatan Kahayan Hilir dan Desa Talio Muara Kecamatan Pandih Batu,” ungkap Herman.
Dia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan pendampingan untuk desa yang diusulkan menjadi desa antikorupsi. “Semoga desa yang kita usulkan bisa mendapat penilaian yang baik dari KPK RI untuk ditetapkan sebagai desa antikorupsi,” harap Herman. (art)

Baca Juga :  Hadiri HUT Desa Pangkoh Sari, Taty Rasakan Kegembiraan

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau ber­komitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang ber­sih, transparan dan akun­tabel yang mencakup sampai level pemerintahan desa dan kelurahan.
Pemkab Pulang Pisau saat ini tengah mendorong terbentuk­nya desa antikorupsi di daerah tersebut. Bahkan beberapa waktu lalu, Pemkab Pulang Pisau juga telah menggelar sosialisasi perluasan percontohan desa antikorupsi di Kabupaten Pulang Pisau.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 22 Agustus 2024 tentang pelaksanaan sosialisasi perluasan percontohan desa antikorupsi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 sebagaimana amanat Komisi Pemberantasan Korupsi Repu­blik Indonesia (KPK RI).
Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menegaskan, sebagai bentuk upaya untuk menyukseskan program desa antikorupsi, Pemkab Pulang Pisau telah melakukan pemetaan dan pengumpulan informasi terkait desa mana yang nantinya akan dipersiapkan sebagai calon desa antikorupsi.
Dia berharap, nantinya akan ada desa di wilayah Kabupaten Pulang Pisau terpilih sebagai desa antikorupsi. “Dengan adanya status desa antikorupsi, maka kepala desa bisa mengajak seluruh perangkat desa, tokoh masyara­kat, dan tokoh agama, bersama melakukan upaya pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik. Sekaligus sebagai trigger bagi desa-desa lain,” harap Nunu.
Sehingga, lanjut dia, tercipta tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip anti korupsi dalam setiap aspek kehidupan masyarakat desa. “Saya berharap desa antikorupsi dapat segera terbentuk di Kabupaten Pulang Pisau. Kita ingin mewujudkan pelayanan peme­rintahan yang baik dan bersih hingga di tingkat desa,” harap dia.
Nunu mengungkapkan, desa antikorupsi ini me­rupakan program dari KPK RI yang harus dilaksanakan di semua provinsi dan kabupaten. “Ini sifatnya wajib. Untuk itu kami sangat mendorong terbentuk­nya desa antikorupsi di Kabupaten Pulang Pisau,” kata Nunu.
Kepala Dinas Pem­berdayaan Ma­syarakat dan Desa (DPMD Kabupaten Pulang Pisau Herman Wibowo mengungkapkan, pada 2 September lalu Pj Bupati Pulang Pisau mendapat surat dari Gubernur Kalteng perihal pemberitahuan pengusulan tiga desa dari setiap kabupaten.
“Selanjutnya surat tersebut ditindaklanjuti oleh Pj Bupayi Pulang Pisau perihal usulan desa antikorupsi di Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024. Ada tiga yang diusulkan. Yaitu, Desa Bukit Liti di Kahayan Tengah, Desa Mantaren 1 di Kecamatan Kahayan Hilir dan Desa Talio Muara Kecamatan Pandih Batu,” ungkap Herman.
Dia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan pendampingan untuk desa yang diusulkan menjadi desa antikorupsi. “Semoga desa yang kita usulkan bisa mendapat penilaian yang baik dari KPK RI untuk ditetapkan sebagai desa antikorupsi,” harap Herman. (art)

Baca Juga :  Hadiri HUT Desa Pangkoh Sari, Taty Rasakan Kegembiraan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/