PURUK CAHU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) bergerak cepat mengambil kebijakan bagi kepentingan masyarakat luas. Salah satunya, disepakatinya lagi memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman kerja sama pengelolaan dan pengoperasian Bandar Udara (Bandara) Dirung.
Dalam kerja sama ini, Pemkab Mura melalui Bupati Heriyus SE langsung meneken MoU dengan manajemen PT Indo Muro Kencana (PT IMK) selaku pemilik aset dan izin bandara yang berstatus khusus ini. Penandatangan dilaksanakan di Kantor Pusat PT IMK, Jakarta, Kamis (20/3).
Bupati Heriyus mengatakan, MoU ini bertujuan untuk memastikan bahwa kerja sama berjalan baik dan menguntungkan semua pihak tanpa melanggar regulasi yang berlaku, demi kepentingan masyarakat Mura dalam hal penyediaan trasportasi yang memadai. Melalui MoU ini, pengelolaan Bandara Dirung kian maksimal ke depannya.
“Mengingat pada Agustus 2025 mendatang izin bandara khusus PT IMK ini habis masa berlakunya, sehingga perlu perpanjangan maupun MoU baru, dan hal ini sudah kami lakukan dengan pihak manajemen kantor pusat,” ucap Heriyus dalam siaran pers, kemarin.
Orang nomor satu di Kabupaten Mura ini berharap, jika dalam MoU ini nanti ada hal-hal yang perlu ditingkatkan, tentunya dapat disesuaikan dengan cepat, mengingat adanya prinsip-prinsip dasar dalam tiap pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah, yang mana wajib menyesuaikan peraturan perundang-undangan.
“Beberapa waktu lalu ada usulan dari dinas terkait perihal perbaikan fasilitas bandara, terkhusus runway dan pagar keliling bandara, demi keamanan masyarakat yang tinggal di sekitar bandara, dengan menggunakan APBD. Tentunya perlu ada kajian dan pertimbangan hukum yang jelas, serta tertuang dalam MoU yang sudah kami tandatangani,” pungkasnya. (dad/ce/ala)