Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Kapuas Kunjugan Kerja ke Jakarta, Tangerang dan Bogor, Matangkan Raperda RTRW

H
Penulis: Hartoyo❯
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah bersama Bapemperda DPRD Kapuas saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Bogor.(DPRD)
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah bersama Bapemperda DPRD Kapuas saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Bogor.(DPRD)

Advertisement

KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menekankan pentingnya penyusunan Raperda RTRW secara matang agar kebijakan penataan ruang memiliki arah yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Advertisement

Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, DPRD Kota Bogor, dan DPRD Kota Tangerang Selatan.

Konsultasi dan koordinasi lintas daerah tersebut menjadi bagian dari upaya penyempurnaan regulasi penataan ruang, terutama menyangkut harmonisasi aturan dan kesesuaian kebijakan pembangunan.

"Kami berharap Raperda RTRW yang disusun benar-benar memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, mendukung pembangunan daerah, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan," ujar Ardiansah.

Advertisement

Penyusunan RTRW juga perlu memperhatikan berbagai aspek, mulai dari tata guna lahan, batas wilayah, hingga keberlanjutan lingkungan hidup. Seluruh aspek tersebut harus menjadi pertimbangan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara optimal.

Melalui kunjungan tersebut, Bapemperda DPRD Kapuas melakukan diskusi dan pertukaran informasi untuk menghimpun berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan Raperda RTRW.

Hasil konsultasi diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penerapan kebijakan tata ruang di daerah lain, termasuk langkah mengantisipasi potensi persoalan dalam pemanfaatan wilayah.

Penataan ruang yang terencana dan memiliki landasan hukum jelas sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Selain memberikan kepastian dalam pemanfaatan lahan, regulasi RTRW diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kalteng PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah Dukung Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah Dukung Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut., M.M., mendukung penetapan karhutla sebagai bencana nasional. 

DPRD Kapuas Bahas Rancangan APBD 2027, Kawal Kebijakan Tepat Sasaran

DPRD Kapuas Bahas Rancangan APBD 2027, Kawal Kebijakan Tepat Sasaran

DPRD Kabupaten Kapuas mulai membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.

Anggota DPRD Kapuas Dapil Selat, Menampung Aspirasi Warga saat Reses

Anggota DPRD Kapuas Dapil Selat, Menampung Aspirasi Warga saat Reses

Beragam aspirasi masyarakat Kecamatan Selat dihimpun anggota DPRD Kabupaten Kapuas melalui reses perorangan dan kelompok Dapil I.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer