KUALA KURUN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Evandi menyampaikan laporan terhadap empat Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tahun 2021 pada rapat paripurna ke-3 masa persidangan III tahun sidang 2021.
Empat raperda itu, yaitu tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, tentang perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gumas tahun 2019-2024, tentang perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang kelembagaan adat Dayak di Gumas, serta Raperda tentang protokol kesehatan.
”Setelah dilakukan pembahasan empat raperda ini, Bapemperda beserta pimpinan DPRD, gabungan komisi-komisi dan pihak eksekutif, menyimpulkan menyetujui empat raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gumas tahun 2021,” kata Evandi, Senin (14/6).
Dia mengakui, ada beberapa catatan dalam penyetujuan empat Raperda itu. Untuk Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa, diminta menambah pasal yang mengatur larangan kepala desa terpilih melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.
”Kami juga meminta kepada pemerintah daerah, agar pelaksanaan pilkades dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Tim satgas dan dinas terkait harus gencar melakukan sosialisasi sehingga tidak menimbulkan klaster pilkades,” tuturnya.
Terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Gumas tahun 20192024, lanjut dia, pada prinsipnya dapat diterima, dengan catatan dinas teknis yang terkait smart agro harus melaksanakan program/kegiatan yang benar-benar fokus, harus dipilah per daerah pemilihan, serta jangan disamakan wilayah tiap dapil. Karena kontur tanah dan lokasi areal pertanian masing-masing daerah berbeda.
”Terkait raperda ini, kami memberikan masukan terkait perizinan perkebunan sawit, dimana masih banyak perizinan pelepasan kawasan yang melebihi dari HGU. Ini membuat masyarakat kita tidak dapat mengajukan pengurusan surat tanah atau sertifi kat tanah,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang kelembagaan adat Dayak di Kabupaten Gumas, juga bisa diterima untuk menjadi perda dengan beberapa catatan. Yakni setuju kenaikan tambahan penghasilan untuk damang dan mantir, serta pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup).
”Kami ingin jajaran kelembagaan adat Dayak, agar dalam melaksanakan tugas harus sinergi dengan kelembagaan di bawahnya, dan dalam mengambil keputusan kelembagaan adat Dayak benar-benar adil,” tegasnya.
Kemudian terkait Raperda tentang protokol kesehatan, kata dia, memang sangat diperlukan sehingga perlu aturan jelas untuk mengatur bagaimana semua elemen masyarakat bisa saling menjaga diri dan orang lain supaya tidak terjangkit Covid-19. Selain itu, untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap prokes.
”Tentu dalam raperda ini, juga ada sanksi yang mengikat untuk masyarakat, sebagai pengajaran atau efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya perda prokes ini,” tandasnya. (okt/ens)