BUNTOK-Dinilai perlu perbaikan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan minta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat agar review kembali rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Dewan melihat, APBD tahun depan itu ada yang perlu diperbaiki lagi. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Barito Selatan Ir HM Farid Yusran, Senin (11/10). Menurut Farid, permintaan untuk review kembali struktur anggaran tersebut, disampaikan legislatif kepada eksekutif berkaitan dengan adanya temuan bahwa laporan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2020 ternyata lebih besar dibandingkan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Di situ memang ada beberapa hal yang harus direview oleh kawan-kawan eksekutif. Yang pertama adalah SiLPA tahun lalu. Itu harus dihitung betul-betul lah. Jangan seperti yang (tahun) kemarin. Itu sekian, ternyata hasil audit BPK lebih kecil. Mabuk mencari duitnya untuk membayarnya,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Selain itu, kata Farid, legislatif juga menolak adanya permintaan dari eksekutif yang berencana untuk kembali berutang dengan pihak ketiga untuk menutupi kekurangan dalam struktur APBD tahun 2022.
“Sebab hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu juga, lanjut Farid Yusran, saat ini Barsel masih memiliki utang dengan pihak ketiga sejumlah Rp50 miliar atau senilai 5 persen dari total APBD tahun 2021 sebesar Rp900 miliar lebih atau lebih besar daripada ratio utang yang diatur dalam undang-undang.
“Kemudian yang kedua, mereka (TAPD) ini hendak berutang lagi, (sedangkan) ketentuan mengatakan tidak boleh, tertutup peluang (berutang) itu. Jadi kita minta mereka pelajari kembali dan katanya mau dikonsultasikan dengan pusat. Silahkan lah kalau begitu,” ujar ketua DPC PDIP Barsel itu. Terkait waktu pelaksanaan pembahasan sendiri, lanjut dia, bahwa semua itu tergantung dari eksekutif. “Sepanjang mereka (TAPD) mengikuti aturan, seminggu pun bisa selesai. Yang kita tidak bisa itu kan, kalau mereka tidak sesuai aturan, itu persoalannya,” tegasnya. (ner/ens)