BUNTOK – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Penandatanganan persetujuan bersama tersebut dilaksanakan Penjabat Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan bersama unsur pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Buntok, Selasa (25/7). “Persetujuan bersama itu sudah kita serahkan kepada penjabat bupati agar selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi,” kata Wakil Ketua DPRD Barito Selatan Hj Nyimas Artika.
Penjabat Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan dalam sambutannya menyampaikan, setelah mendengar dan mencermati laporan hasil rapat pembahasan, pihaknya menyambut positif atas segala saran, masukan, usul dan pendapat dari anggota dewan. “Saran, masukan, usul dan pendapat dari hasil pembahasan bersama anggota dewan akan kami tindak lanjuti, agar dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan di masa mendatang,” tegasnya.
Dia mengatakan, semua itu dilakukan dalam upaya terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di kabupaten berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini. Selanjutnya, raperda yang telah disetujui tersebut, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.
Deddy juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama yang baik dalam pembahasan substansi dari raperda ini. Dia mengharapkan, agar kerja sama dalam pembentukan raperda ini dapat terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (ner)