Site icon KaltengPos

Dewan Gelar RDP dengan Kesbangpol

RDP: DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kesbangpol mengenai kenaikan bantuan partai politik, Selasa (12/10). (FADLI/KALTENG POS)

MUARA TEWEH-DPRD Kabupaten Barito Utara (Batara) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batara mengenai kenaikan bantuan partai politik (parpol), Selasa (12/10).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Permana Setiawan dan dihadiri sejumlah anggota dewan. Anggota DPRD Batara Hasrat menyampaikan bahwa bantuan kepada parpol di Murung Raya besarnya mencapai Rp15 ribu lebih, dan hampir Rp16 ribu per suara sah.

“Kalau bisa di kesimpulan rapat kita usulkan 100 persen kenaikannya. Harapannya ini bisa disepakati bersama nantinya,” katanya, kemarin.

Sementara itu, politikus senior di Barito Utara, H Abri juga menerangkan, kalau melihat daftar berkenaan dengan usulan ini, angka tertinggi Rp21 ribu di daerah Sukamara dan sudah berlaku tahun 2020. “Pimpinan saya mengusulkan, paling tidak nanti Rp20 ribu atau Rp21 (per suara sah). Termasuk usulan kaji bandingnya ke Sukamara dan provinsi,” kata anggota legislatif Barito Utara tersebut.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Utara Melpadona menanggapi beberapa usulan dan saran dari anggota legislative tersebut. Menurut dia, bahwa pada tanggal 20-23 Oktober nanti terdapat jadwal kunjungan kerja (kunker) luar daerah mengenai kaji tiru bantuan partai politik ke Pemerintah Provinsi Kalteng.

“Saya mengusulkan ke tiga tempat sebagai perbandingan. Pertama ke provinsi, kemudian ke Barito Selatan yang di angka Rp15 ribu dan Katingan Rp10 ribu. Sedangkan mengenai pandemi Covid-19 dalam bantuan partai politik ini diperbolehkan untuk membantu penanganan Covid-19. Ini bisa ditingkatkan atau diusulakan kenaikan bantuan parpol, yaitu untuk membantu pemerintah untuk pemberatasan pandemi Covid-19,” terangnya. Dari hasil rapat tersebut terdapat dua kesimpulan. Yakni diusulkan agar bantuan keuangan untuk partai politik pada APBD murni tahun anggaran 2022 dianggarkan Rp20.000 per suara sah, serta kunjungan kerja dalam rangka kaji tiru ke Kabupaten Sukamara terkait kenaikan bantuan untuk partai politik. (adl/ens)

Exit mobile version