MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Batara) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara. Salah satunya adalah PT Antang Ganda Utama (AGU) terkait pembatasan kuota tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. RDP itu berlangsung di ruang rapat DPRD setempat.
Rapat dengar pendapat ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Karianto Saman didampingi Wakil Ketua II DPRD setempat Sastra Jaya serta dihadiri anggota dewan lainnya dan perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Gazali, GM PT AGU Raju Wardhana, Ketua KPKS Jaya Lestari Ongke, Ketua KP2B Pandran Bersatu Dirukayan, Ketua Koperasi Solai Bersama Arman dan Ketua KUD Tunas Harapan Paternus.
Ketua Komisi II Karianto Saman saat memimpin RDP mengatakan, rapat dengar pendapat ini membahas terkait adanya pembatasan kuota tandan buah segar. Setelah mendengarkan penjelasan-penjelasan, dan tanya jawab dari semua pihak yang hadir, diperoleh tiga kesimpulan rapat. “Dari hasil RDP terkait pembatasan kuota TBS ini kita dapatkan tiga kesimpulan yang mana telah dibahas bersama,” ungkapnya.
Adapun kesimpulan rapat dengar pendapat yang pertama, yaitu DPRD bersama Pemkab Barito Utara dan PT AGU/DSN menyepakati tidak ada pembatasan kuota penerimaan TBS kebun sawit yang berasal dari luar perusahaan. Kedua, DPRD Barito Utara mengusulkan kuota tonase TBS 3 ton per hektare per bulan untuk kuota TBS plasma.
“Dan kesimpulan ketiga, manajemen PT AGU/DSN akan berkoordinasi dengan manajemen pusat terkait usulan pada poin 2 dan hasilnya akan disampaikan kepada Komisi II DPRD pada tanggal 19 Juni 2023,” kata Karianto Saman saat membacakan kesimpulan RDP tersebut. (noy*/ens))