Site icon KaltengPos

Dewan Terima Jawaban Pemda terkait Raperda APBD Perubahan 2021

PENYERAHAN: Bupati Barito Utara H Nadalsyah (dua dari kiri) saat menyerahkan jawaban pemerintah daerah kepada Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Permana Setiawan (dua dari kanan), beberapa waktu lalu. (KOMINFO UNTUK KALTENG POS)

MUARA TEWEH-DPRD Kabupaten Barito Utara (Batara) menerima penyerahan jawaban pemerintah daerah (Pemda) terhadap pemandangan umum fraksifraksi di DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan 2021.

Jawaban pemerintah daerah itu diserahkan langsung oleh Bupati Barito Utara H Nadalsyah bersama Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, beberapa waktu lalu. Penyerahan jawaban pemerintah daerah tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD pada rapat paripurna III dewan yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Batara Permana Setiawan.

Pada rapat itu dihadiri Bupati H Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Wakil Ketua II DPRD Batara Sastra Jaya serta Sekretaris Daerah H Jainal Abidin, unsur FKPD, anggota dewan, para kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Permana Setiawan membuka sidang paripurna untuk mendengarkan jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi di DPRD, beberapa waktu lalu. Dalam jawaban pemerintah yang diserahkan Bupati Nadalsyah, setelah mencermati pemandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan, dan pada prinsipnya fraksi-fraksi pendukung dewan menerima Raperda APBD Perubahan 2021.

“Terkait program, Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah memprioritaskan pergeseran anggaran kegiatan yang kurang prioritas untuk membiayai program/ kegiatan yang belum selesai dan sangat diperlukan masyarakat,” kata Koyem, sapaan akrab Nadalsyah, saat rapat paripurna tersebut.

Untuk solusi pemulihan ekonomi di Barito Utara, pemerintah daerah setempat telah menganggarkan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Kami juga telah melaporkan ke Kementerian Keuangan setiap minggunya. Mengingat hal tersebut merupakan syarat penyaluran dana transfer umum ke daerah,” ungkap Nadalsyah. Pergeseran anggaran juga untuk membiayai kegiatan prioritas daerah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. “Selain itu, untuk menutupi kekurangan anggaran belanja pegawai dan kegiatan prioritas SKPD yang wajib dianggarkan,” tegas Nadalsyah dalam jawaban pemerintah yang telah diserahkan ke DPRD setempat. (adl/ens)

Exit mobile version