Jumat, Maret 29, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Tak Ada Perda Jadi Penghalang KLP

MUARA TEWEH–Henny Rosgiaty Rusli selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rapat paripurna I masa sidang II yang berlangsung Rabu (25/1/2023) lalu menyampaikan pemerintah kota/kabupaten yang memiliki komitmen kuat terhadap layanan kepemudaan.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 11 Tahun 2017 dimaksud menyatakan bahwa pengembangan kabupaten layak pemuda (KLP).

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara (DPRD Batara) menyebut aspek KLP sebagai petunjuk teknis indikator nilai pelayanan KLP yakni ketersediaan regulasi kepemudaan melalui perda, ketersediaan anggaran kepemudaan, implementasi program kepemudaan dan pelembagaan partisipasi pemuda.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa belum adanya Perda tentang Kepemudaan sebagai tolak ukur penilaian indikator pengembangan KLP yang mencakup penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf s Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Henny Rosgiaty Rusli.

Baca Juga :  Lima Warga Terjaring Razia Penegakan Perda Kebersihan

Untuk itu, dibutuhkan komitmen antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mendukung kebijakan penyusunan regulasi dan pelaksanaan program kepemudaan di daerah yang diatur dengan perda, guna mewujudkan sistem layanan kepemudaan yang berbasis kepada penyandaran pemberdayaan dan pengembangan pemuda di daerah.

“Sasaran yang akan diwujudkan perda ini adalah mengembangkan partisipasi pemuda dalam akses layanan kepemudaan di daerah di bidang sosial, politik, budaya dan agama di Kabupaten Barito Utara yang sesuai dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ung­kapnya.(*noy/ram)

MUARA TEWEH–Henny Rosgiaty Rusli selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rapat paripurna I masa sidang II yang berlangsung Rabu (25/1/2023) lalu menyampaikan pemerintah kota/kabupaten yang memiliki komitmen kuat terhadap layanan kepemudaan.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 11 Tahun 2017 dimaksud menyatakan bahwa pengembangan kabupaten layak pemuda (KLP).

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara (DPRD Batara) menyebut aspek KLP sebagai petunjuk teknis indikator nilai pelayanan KLP yakni ketersediaan regulasi kepemudaan melalui perda, ketersediaan anggaran kepemudaan, implementasi program kepemudaan dan pelembagaan partisipasi pemuda.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa belum adanya Perda tentang Kepemudaan sebagai tolak ukur penilaian indikator pengembangan KLP yang mencakup penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf s Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Henny Rosgiaty Rusli.

Baca Juga :  Lima Warga Terjaring Razia Penegakan Perda Kebersihan

Untuk itu, dibutuhkan komitmen antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mendukung kebijakan penyusunan regulasi dan pelaksanaan program kepemudaan di daerah yang diatur dengan perda, guna mewujudkan sistem layanan kepemudaan yang berbasis kepada penyandaran pemberdayaan dan pengembangan pemuda di daerah.

“Sasaran yang akan diwujudkan perda ini adalah mengembangkan partisipasi pemuda dalam akses layanan kepemudaan di daerah di bidang sosial, politik, budaya dan agama di Kabupaten Barito Utara yang sesuai dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ung­kapnya.(*noy/ram)

Artikel Terkait

Fraksi PDIP Menyampaikan Lima Masukan

Harus Cek Berkala dan Ganti Kabel Listrik

Waspadai Kabut Asap

Dewan Apresiasi Simulasi Sispamkota

Terpopuler

Artikel Terbaru

/