KUALA KURUN-Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), H Gumer, mengingatkan kepala desa (kades) di daerah setempat, agar berhati-hati dalam mengelola dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Dia meminta kades mengelola DD dan ADD secara transparan dan partisipatif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini mengingatkan, jangan sampai ada kades di Kabupaten Gumas yang terjerat hukum dan masuk bui, lantaran tergoda menyelewengkan DD atau ADD.
Dia menuturkan, DD dan ADD bukan untuk kepentingan pribadi kades, melainkan untuk pembangunan di desa, demi percepatan kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan warga desa.
“Jangan aji mumpung, pelajari aturan yang ada, jika belum faham, tanyakan kepada pihak kecamatan atau dinas terkait. Jangan berdasarkan pemahaman pribadi dan kepentingan pribadi,” tegasnya.
DD hendaknya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan ADD digunakan sebesar-besarnya untuk kegiatan yang telah diatur oleh pemerintah kabupaten, di antaranya membiayai tunjangan perangkat desa dan lainnya.
Dia juga meminta kepada warga desa untuk turut mengawasi pembangunan di desa yang menggunakan DD dan ADD, guna memastikan penggunaannya tepat sasaran, sesuai peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, Gumer menekankan pentingnya pengawasan dan pendampingan dalam penggunaan DD dan ADD oleh pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten melalui perangkat daerah terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Camat dan DPMD Kabupaten Gumas saya harap aktif mengawasi serta mendampingi pemerintah desa dalam penggunaan DD dan ADD. Dengan adanya pengawasan dan pendampingan, saya harap DD dan ADD benar-benar dimaksimalkan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga desa,” tandasnya. (okt)