KUALA KURUN – Tiga damang kepala adat di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yaitu kedamangan Sepang, Miri Manasa dan Rungan Hulu telah dilantik serta diambil sumpah janjinya, beberapa waktu lalu. Ketiganya diminta untuk menjalankan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab, dan sesuai aturan adat yang berlaku, serta selalu berpegang teguh pada hukum adat yang berlaku di daerah itu.
“Dalam bertugas, saya minta kepada ketiga damang tadi agar memelihara jiwa hati yang bersih dan jujur, sehingga mampu menegakkan hukum adat sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Rabu (26/4).
Khusus dalam memutuskan suatu perkara, kata dia, damang harus berhati-hati, cermat, dan tidak boleh bermain-main dengan keputusan adat, karena pasti akan ada yang diuntungkan dan dirugikan. Jangan memutuskannya hanya berdasarkan uang dan hubungan keluarga.
“Suatu keputusan adat harus melalui kecermatan yang matang, karena yang merasa dirugikan pasti akan kecewa. Dalam penegakkan hukum adat, damang harus bersikap bijaksana, objektif, dan adil saat menyelesaikan permasalahan adat masyarakat,” tuturnya.
Saat ini, banyak masyarakat yang mempertanyakan efektivitas keberadaan damang. Hal ini dikarenakan ada beberapa damang tidak mampu menjalankan tugas dengan baik. Anggapan itu harus ditepis dengan menunjukkan kinerja yang maksimal, dengan didukung seluruh pihak terkait.
“Dalam melaksanakan tugas menegakkan hukum adat khususnya eksekusi keputusan, damang harus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, pihak polsek dan koramil,” ujar Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Sebelumnya, telah dilantik dan diambil sumpah janji tiga orang damang kepala adat oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gumas Jaya Samaya Monong. Mereka adalah Karyawan sebagai Damang Sepang, Tonadi D Encun sebagai Damang Miri Manasa dan Badri H Bundung sebagai Damang Rungan Hulu.
“Saya ingatkan kepada damang yang dilantik agar bekerja dengan menjunjung tinggi falsafah huma betang dan perjuangkan masyarakat adat Dayak. Jaga perbuatan dan tingkah laku dari l hal yang bisa mencoreng nama baik kedamangan, seperti menghindari narkoba, perjudian dan lainnya,” tandasnya. (okt)