KUALA KURUN – Pada tahun 2023, tercatat ada 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang diusulkan. Rinciannya, 18 Raperda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dan tiga Raperda lagi merupakan hasil inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
“Ada 18 Raperda yang menjadi usulan dari pemkab, namun baru satu Raperda yang sudah diajukan ke DPRD,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas Evandi dengan nada kesal, Selasa (9/5).
Berdasarkan kesepakatan bersama antara pemkab dan DPRD, menurut dia, pengajuan Raperda dilakukan setiap triwulan yakni empat atau lima Raperda. Namun sampai saat ini, sudah melewati triwulan pertama dan masuk pertengahan triwulan kedua, baru satu Raperda yang diajukan.
“Kalau pola kerja pemkab seperti ini, dikhawatirkan akan terjadi penumpukan Raperda yang diajukan pada akhir tahun. Hal seperti ini yang tidak kami inginkan,” tegasnya.
Dari 18 Raperda tersebut, kata Evandi, 10 Raperda bisa diajukan ke DPRD pada bulan Juni atau Juli untuk dibahas bersama. Jangan menumpuk pada akhir tahun. Mengingat akan banyak kegiatan dan DPRD akan fokus pada pembahasan anggaran murni tahun 2024.
“Kalau diajukan akhir tahun, kemungkinan akan ada banyak Raperda yang tidak bisa dibahas,” tegas politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Dia pun meminta pemkab setempat melalui bagian hukum sekretariat daerah (setda) dan perangkat daerah untuk segera menyampaikan usulan Raperda ke DPRD, sehingga diharapkan tidak ada Raperda yang tertunda untuk dibahas.
18 Raperda yang diusulkan tersebut yakni tentang pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, pajak dan retribusi daerah, penyelenggaraan kearsipan, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Selain itu, juga grand design pembangunan kependudukan lima pilar Gumas, kawasan tanpa rokok, ketertiban umum, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Gunung Mas Perkasa, pendirian BUMD PDAM, kewenangan Pemkab Gumas, pengelolaan pertambangan rakyat, dan rencana pembangunan industri Gumas.
Kemudian, pengawasan penyaluran dan distribusi elpiji tabung 3 kilogram, perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perubahan ke-10 atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang penyertaan modal pemkab kepada PDAM, dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Untuk tiga Raperda inisiatif DPRD yaitu pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan, keolahragaan, serta pemberdayaan usaha mikro kecil menengah dan ekonomi kreatif,” ungkapnya. (okt/ens)