KUALA KURUN-Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Nomi Aprilia mendorong kaum perempuan agar ikut berkompetisi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III yang akan dilaksanakan pada 17 November 2021 mendatang.
“Ada 14 desa di Kabupaten Gumas yang akan melaksanakan pilkades serentak gelombang III. Saya harap kaum perempuan juga mau mendaftar menjadi calon kepala desa,” harap Nomi, belum lama ini.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini menuturkan, jika memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditentukan, maka tidak ada salahnya, perempuan juga ikut mendaftar diri sebagai calon kepala desa.
Bahkan, ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, akan sangat baik jika kaum perempuan ikut berkompetisi pada pilkades. Karena itu menggambarkan kaum perempuan juga memiliki keinginan berperan aktif membangun desa.
“Saya harap ke depan semakin banyak kaum perempuan yang berperan dalam pemerintahan dan pembangunan. Termasuk salah satunya dengan menjadi kades,” kata Naomi yang merupakan ketua Kaukus Perempuan Parlemen Kabupaten Gunung Mas ini.
Untuk diketahui, dari 114 desa yang ada di Kabupaten Gunung Mas, di antaranya ada yang dipimpin oleh kades perempuan yakni di Tampelas Kecamatan Sepang, Tuyun Kecamatan Mihing Raya, Talangkah Kecamatan Rungan, dan Desa Tajah Antang Raya Kecamatan Rungan Barat. Kemudian, Desa Karason Raya Kecamatan Tewah, dan Tumbang Masukih Kecamatan Miri Manasa.
Ada juga penjabat (pj) kades perempuan di Tumbang Baringei Kecamatan Rungan. Seperti diketahui, ada 14 desa di Kabupaten Gunung Mas yang akan melaksanakan pilkades serentak gelombang III yakni Bereng Baru, Bereng Malaka, Luwuk Kantor, Tumbang Baringei, Tumbang Bunut, dan Tumbang Malahoi di Kecamatan Rungan. Lalu Tumbang Bahanei dan Tumbang Langgah di Kecamatan Rungan Barat. Kemudian di Hantapang, Jangkit, Sangal, dan Tumbang Mujai di Kecamatan Rungan Hulu. Selanjutnya Batu Nyiwuh di Kecamatan Tewah, serta Teluk Kanduri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara. Mulai 24 Agustus hingga 3 September 2021 dilakukan tahapan pencalonan yakni pengumuman dan pendaftaran bakal calon. Sebagai penanggung jawab tahapan ini adalah panitia pemilihan desa, dan dilakukan di masing-masing desa. (okt/ens)