Site icon KaltengPos

Cegah TPPO, Sosialisasi Perlu Dimasifkan dari Tingkat Bawah

HUMAS DPRD KALTENG RESES: Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalteng Dra Hj Siti Nafsiah bersama anggota komisi III lainnya melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Murung Raya, belum lama ini.

PALANGKA RAYA-Upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dilakukan sejumlah pihak. Di antaranya kalangan dewan Kalteng.

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah mengatakan sosialisasi perlu dimasifkan dari tingkat paling bawah. Sebab, pelaku TPPO biasanya menargetkan masyarakat pedesaan yang berekonomi lemah.

Politisi Partai Golkar ini menyoroti peran penting kepala desa, lurah, hingga RT/RW dalam mencegah TPPO. Dia menekankan perlunya memberikan informasi dan sosialisasi kepada warga mengenai modus kejahatan TPPO, sehingga masyarakat di tingkat bawah tidak terjebak menjadi korban.

“Kami mengusulkan agar pemerintah memaksimalkan peran kepala desa, lurah, hingga RT/RW dalam memberikan informasi dan sosialisasi kepada warga mengenai persyaratan menjadi pekerja migran indonesia yang sah,” ucapnya Selasa (15/8).

Dengan pengetahuan yang tepat, lanjutnya maka masyarakat bisa menghindari risiko menjadi korban TPPO, karena iming-iming pekerjaanz sebab ini biasanya dijadikan modus oleh pelaku.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan dari instansi terkait, terutama dalam memeriksa perizinan perusahaan yang bergerak di sektor tenaga kerja dan menutup perusahaan yang tidak mematuhi peraturan.

Pengawasan juga harus berfokus pada bagaimana perusahaan tersebut memperlakukan pekerja migran yang akan diberangkatkan.

“Pengawasan yang ketat harus dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan yang menjadi penyalur tenaga kerja, terutama untuk pekerja migran yang akan bekerja di luar negeri. Perusahaan-perusahaan tersebut harus beroperasi secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Di sisi lain, ia juga mengusulkan adanya pembentukan posko pengaduan online sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus TPPO secara efisien dan cepat.

Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan penanganan kasus TPPO dapat lebih efektif dan lebih banyak korban dapat terhindar dari praktik kejahatan ini.

“Kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu mencegah dan memberantas TPPO di Kalteng. Seluruh elemen masyarakat dan pemerintah perlu berperan aktif dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi sluruh warganya,” tukasnya. (irj/ans)

Exit mobile version