Site icon KaltengPos

Gali Perda Pengelolaan DAS di Banten

CINDERAMATA: Faridawaty Darland Atjeh memberikan cendera mata kepada pejabat DLH Banten, belum lama ini. (foto: DPRD untuk kaltengonline.com)

PALANGKA RAYA-Guna menggali materi Raperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang merupakan Raperda inisiatif Pemerintah Provinsi Kalteng, Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten.

Pada Kunker ini, Faridawaty diterima langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten dan jajarannya. Dan dalam kegiatan itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalteng I Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini mendengar langsung paparan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten tentang pengelolaan DAS Cidanau melalui Sekjend Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC) yang merupakan menara air Provinsi Banten.

“Menurut penjelasan, DAS Cidanau meliputi 18 aliran sungai yang darinya juga mengalir ke perusahaan atau pabrik di wilayah Cilegon. Ini merupakan satu-satunya danau yang berada di pegunungan disana,”terang Faridawaty dalam rilisnya.

Disampaikan juga saat ini persoalan limbah yang dihadapi oleh Pemprov Banten yakni limbah masyarakat atau rumah tangga dan limbah silica atau limbah pertanian dari proses membakar lahan sawah setelah panen.

“Apa yang disampaikan oleh mereka, akan juga menjadi informasi dan catatan penting bagi kami dalam rangka pembahasan Raperda Pengelolaan DAS. dengan harapan dan tujuan menjadi regulasi yang mampu menjawab penanganan dan pengelolaan sungai di Kalteng,”ujarnya.

Lanjutnya, masalah DAS Cidanau yang belum selesai hingga saat ini yakni soal kemiskinan, tingginya tingkat run off, erosi dan sedimen, perambahan cagar alam rawa danau dan ancaman terhadap supply air serta ancaman global warming,” ucapnya.

Ia menegaskan Forum DAS dan kehadiran Perda ini sangat penting untuk pembangunan ekomomi. Jika DAS tidak terjaga, maka ekonomi rusak. Apalagi jika rusaknya ekosistem air akibat penambangan yang tidak terkendali, seperti penggunaan mercuri, dan lain sebagainya.

“Baru kali ini saya mendapatkan tambahan ilmu yang menurut saya tidak selalu kita bisa dapatkan saat menempuh pendidikan formal. Semoga kehadiran Perda DAS di Kalteng bisa memberi dampak yang bagus bagi terpeliharanya lingkungan DAS, termasuk memberi manfaat ekonomis bagi masyarakat sekitar, termasuk untuk provinsi secara umum,”ucapnya. (hms/bud)

Exit mobile version