Site icon KaltengPos

Raperda APBD Pertanggungjawaban Kalteng 2022 Jadi Perda

PENANDATANGANAN: Wakil Ketua I DPRD Kalteng H Abdul Razak menandatangani berita acara persetujuan terkait Raperda APBD PErtanggungjawaban Kalteng 2022, di ruangan rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (24/7).HUMAS DPRD KALTENG

PALANGKA RAYA-DPRD Kalteng menggelar rapat paripurna ke 8 masa persidangan II tahun sidang 2023 di ruangan rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (24/7).

Rapat tersebut mensepakati penandatanganan berita acara persetujuan bersama Gubernur Kalteng yang diwakili oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo dan Pimpinan DPRD Kalteng yakni Wakil Ketua I DPRD Kalteng H Abdul Razak.

Berita acara persetujuan yang ditandatangani berkaitan dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Kalteng. Tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2022.

Juru bicara panitia khusus (Pansus) Kuwu Senilawati dalam laporan pansus memberikan sejumlah rekomendasi. Terkait raperda Provinsi Kalteng tentang Pertanggungjawaban APBD Kalteng Tahun Anggaran 2022.

Pertama, ia menyebut besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu Rp.939.893.715.796. Menurutnya, hal itu menggambarkan belum maksimalnya pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dianggaran.

Dia menyebut rincian SILPA berasal dari  pelampauan pendapatan sebesar Rp.5.466.828.340.418, realisasi belanja di bawah pagu sebesar Rp.5.147.570.980.714, dan realisasi penerimaan pembiayaan diatas pagu sebesar Rp. 831.236.356.092 dan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan di bawah pagu sebesar Rp.210.600.000.000.

“Hal ini juga menjadi ukuran kinerja Perangkat Daerah dan menjadi bahan evaluasi dan masukan untuk penyusunan RAPD tahun anggaran berikutnya,” ujarnya.

Kedua, sambung Kuwu distribusi anggaran DBH – DR dari provinsi ke kabupaten kota hendaknya tidak menghambat pembangunan kabupaten atau kota. Ketiga, proporsi pendistribusian DBH-DR ke kabupaten atau kota berdasarkan kinerja dan pelaksanaannya berdasarkan landasan hukum yang kuat.

“Keempat SOPD pengguna DBH-DR seyogyanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

Terakhir, ia menyebut terhadap evaluasi atas pemantauan tindak lanjut yang dilakukan BPK RI selama ini. DPRD mendorong agar Gubernur Kalteng untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi  yang diberikan BPK RI. Sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat dipertahankan pada tahun berikutnya.

Atas rekomendasi tersebut, ketujuh fraksi DPRD Kalteng menerima terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda). (irj/ans)

Exit mobile version