Site icon KaltengPos

Dewan Bahas Dua Raperda

SEPAKAT: Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas, HM. Nafiah Ibnor, menunjukkan dokumen raperda saat rapat paripurna, Selasa (13/6).

KUALA KAPUAS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna I masa persidangan III tahun sidang 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas, Selasa (13/6). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi oleh sejumlah anggota DPRD Kapuas dan Sekretaris Dewan (Sekwan), Drs. Perry Noah. Dari pihak eksekutif, hadir Plt Bupati Kabupaten Kapuas, HM. Nafiah Ibnor, dan kepala perangkat daerah (PD) lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.

“Sebagai yang telah dijadwalkan, kita mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),” ungkap Ardiansah.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini menjelaskan bahwa dua raperda yang disampaikan adalah Raperda Kabupaten Kapuas Tahun 2023 tentang penyelenggaraan bangunan gedung, dan Raperda Kabupaten Kapuas Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sudah disampaikan, dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Setelah penyampaian dua raperda tersebut, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen antara Ketua DPRD Kabupaten Kapuas dan Plt Bupati Kabupaten Kapuas, HM. Nafiah Ibnor. (alh/uni)

Exit mobile version