KUALA KAPUAS – Ketua Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Ir. Abdurrahman Amur menyatakan komitmennya dalam membentuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2023, dan dapat diselesaikan dengan cepat. Abdurahman Amur menambahkan, dua raperda tersebut antara lain mencakup tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, lalu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kapuas.
“Konsep Raperda tersebut telah lama saya dorong, agar dibuat oleh pihak eksekutif dan dapat dibahas untuk dapat diselesaikan,” ungkap Abdurrahman Amur, Jumat (16/6).
Politikus Partai Golkar di Kapuas ini mengakui tujuan dari pembentukan regulasi perda tersebut, adalah untuk kepentingan publik dan seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas. Namun tetap memperhatikan kepentingan pemerintah daerah dalam memperoleh kontribusi serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harapannya ada Perda ini dapat menambah PAD, dan mendukung pembangunan di Kabupaten Kapuas,” jelasnya.
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V ini, mengakui masalah Perda adalah tanggungjawab bersama dan dapat dituntaskan dengan baik oleh pemerintah daerah atau eksekutif, dan DPRD Kapuas atau legislatif.
“Kami berharap semakin cepat penyelesaian pembuatan Perda, dan tentu semakin baik, sehingga dapat langsung disosialisasikan kepada publik, dan diterapkan,” pungkasnya. (alh/uni)