KUALA KAPUAS-Anggota DPRD Kapuas, Berinto, sangat mengapresiasi dengan telah ditetapkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Nomor: 490/DLH Tahun 2021 Tanggal 5 November 2021, tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah Suku Dayak Ngaju Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.
“Bahkan Bapak Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sudah menyerahkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng,” ucap Berinto melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/1).
Legislator asal Partai NasDem ini memang dikenal yang mendukung penuh terbentuknya MHA Timpah di Kapuas Ngaju, dan berharap dengan sudah ada SK, kemudian dapat dipercepat Peraturan Daerah (Perda) terkait MHA Timpah tersebut, sehingga ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat di Timpah khususnya.
“Saya mewakili masyarakat Kapuas Ngaju, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu proses MHA ini,” jelasnya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas ini, menyampaikan kedepan MHA dapat juga terbentuk di wilayah lainnya di Kabupaten Kapuas, dan ini sebagai langkah awal memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat. “Ini sebagai pemacu, agar MHA terbentuk di kecamatan lainnya,” pungkasnya. (alh/uni/ko)