KASONGAN-Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir tahun 2023. Kini Pemerintah Kabupaten Katingan telah melaksanakan forum konsultasi publik untuk rencana pembangunan daerah (RPD) Kabupaten Katingan tahun 2024-2026.
Terkait dengan RPD 2024-2026 ini, mendapat dukungan penuh dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Katingan. “Intinya kami menyambut baik terkait penyusunan RPD ini. Sebab kita ketahui masa jabatan Bupati Katingan inikan berakhir tahun ini. Jadi perlu dilakukan penyusunan RPD yang baru,” kata anggota DPRD Kabupaten Katingan Yudea kepada sejumlah wartawan, ketika menghadiri forum konsultasi publik di Aula Bappelitbang Kabupaten Katingan, Selasa (17/1/2023).
Dia berharap, untuk penyusunan RPD 2024-2026 nanti, bisa lebih banyak mengarah ke bagian hilir wilayah Kabupaten Katingan. Sebab menurut Yudea, di bagian hilir saat ini masih terisolasi dan tidak ada jalan darat. “Tentunya melalui RPD nanti, bisa diprogramkan kembali untuk pembukaan akses jalan darat ke bagian hilir. Sebab ini sangat dinantikan oleh masyarakat kita. Di sisi lain, daerah hilir merupakan sumber pangan kita,” ujat politikus PDI Perjuangan ini.
Oleh sebab itulah, Yudea sebagai wakil rakyat mendorong Pemerintah Kabupaten Katingan, untuk lebih memperhatikan kondisi bagian hilir. “Ini yang menjadi harapan kami untuk mewakili rakyat kami di bagian bawah,” ujar anggota DPRD Katingan yang berasal dari daerah pemilihan Katingan II yang meliputi Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai, dan Katingan Kuala itu. (eri/ens)