Site icon KaltengPos

Rencana Pembangunan Rumah Panggung Direspons Positif

SERAHKAN BANTUAN: Anggota DPRD Katingan, Yudea (kiri) ketika menyalurkan bantuan untuk korban bencana banjir, beberapa waktu lalu. (FOTO: DPRD KATINGAN UNTUK KALTENG POS)

SERAHKAN BANTUAN: Anggota DPRD Katingan, Yudea (kiri) ketika menyalurkan bantuan untuk korban bencana banjir, beberapa waktu lalu. (FOTO: DPRD KATINGAN UNTUK KALTENG POS)

KASONGAN-Bencana banjir besar di Kabupaten Katingan, beberapa waktu lalu, membuat sejumlah warga desa kesulitan mencari tempat mengungsi. Pasalnya, ada beberapa desa di bagian hilir seperti di Kecamatan Tasik Payawan dan Kamipang, tidak ada memiliki dataran tinggi tempat mengungsi.

Melihat kondisi inilah Pemerintah Kabupaten Katingan berkeinginan, agar desa yang masuk dataran rendah, bisa membuat rumah panggung atau aula yang dibangun dengan tiang lebih tinggi.

Rencana pembangunan rumah panggung atau aula ini, mendapat respon positif dari jajaran DPRD Katingan. “Pemikiran yang disampaikan bupati sangat bagus. Ini patut kita dukung. Saya setuju,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah kepada sejumlah wartawan, baru-baru ini.

Dikatakan Nanang, bangunan rumah atau aula jenis panggung dengan ukuran ketinggian di atas banjir maksimal besar, beberapa waktu lalu, tidak harus untuk semua desa. “Sebab tidak semua desa struktur tanahnya dataran rendah,” ujarnya.

Menurutnya, bagi desa yang dataran tanahnya masih ada yang tinggi, untuk sementara tidak perlu. Ini khusus bagi desa yang tidak memiliki tempat dataran tinggi. “Kita bisa lihat ketika banjir besar beberapa waktu lalu. Semua terendam. Warga kita tidak bisa mengungsi. Karena tidak ada tempat. Sehingga mau tidak mau, harus bertahan dirumah,” ungkapnya.

Jadi lanjutnya, jika dibangun aula yang tinggi. Nanti ketika terjadi bencana banjir, bisa mengungsi ditempat itu. Disamping, bisa digunakan untuk kegiatan di desa. Sehubungan dengan dana, ujar politikus Partai Golkar ini, Pemerintah Desa (Pemdes) bisa menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) ataupun dari Dana Desa (DD). “Jika aturan dan perundang-undangannya membolehkan untuk pembangunan aula panggung. Tidak ada salahnya dibangun,” tuturnya.

Namun jika tidak diperbolehkan menggunakan ADD atau DD, dia berharap, kepada Pemkab Katingan untuk memprogramkan di APBD Kabupaten Katingan. “Untuk penganggarannya bisa saja bertahap. Untuk tahun 2022 misalnya, dibangun sebanyak lima buah untuk lima desa, dan seterusnya. Karena tidak semua desa juga dibangun,” tandasnya.(eri)

Exit mobile version